SUARA PONOROGO – Dua orang buruh bangunan di Desa Jerakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial GB (41) dan SA (23), telah ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa setempat.
Pelaku diketahui berpura-pura menjadi Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Ponorogo untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa ini, pelaku GB menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman, pelaku mengklaim bahwa Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar 8 juta rupiah, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Korban yang merasa terintimidasi oleh ancaman yang disampaikan oleh pelaku, langsung melakukan transfer sebesar 5 juta rupiah kepada pelaku. Korban juga diiming-imingi bahwa sisa uang yang dibutuhkan boleh ditransfer beberapa hari kemudian.
Namun, setelah korban menyadari bahwa pelaku tidak bersedia untuk bertemu dengannya, korban segera melaporkan peristiwa penipuan ini ke Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan, "Korban awalnya ditakut-takuti oleh pelaku hingga mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Sisa uang sekitar 3 juta rupiah. Kemudian korban mulai merasa curiga dan bertanya mengapa polisi meminta uang seperti ini. Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres. Korban segera membuat laporan polisi. Kami segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung."
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang sering menggunakan nama pejabat, polisi, TNI, atau pejabat daerah.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama ketika berurusan dengan uang. Polisi atau instansi lainnya tidak akan pernah meminta uang dalam hal ini. Kami selalu mengikuti standar operasional prosedur dan menjaga profesionalitas kami," tambah Kapolres.
Baca Juga: Merger Smartfren dan XL Axiata, Sinyal Positif Dua Emiten Makin Nyata
Kedua pelaku saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi