SUARA PONOROGO – Dua orang buruh bangunan di Desa Jerakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial GB (41) dan SA (23), telah ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa setempat.
Pelaku diketahui berpura-pura menjadi Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Ponorogo untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa ini, pelaku GB menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman, pelaku mengklaim bahwa Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar 8 juta rupiah, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Korban yang merasa terintimidasi oleh ancaman yang disampaikan oleh pelaku, langsung melakukan transfer sebesar 5 juta rupiah kepada pelaku. Korban juga diiming-imingi bahwa sisa uang yang dibutuhkan boleh ditransfer beberapa hari kemudian.
Namun, setelah korban menyadari bahwa pelaku tidak bersedia untuk bertemu dengannya, korban segera melaporkan peristiwa penipuan ini ke Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan, "Korban awalnya ditakut-takuti oleh pelaku hingga mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Sisa uang sekitar 3 juta rupiah. Kemudian korban mulai merasa curiga dan bertanya mengapa polisi meminta uang seperti ini. Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres. Korban segera membuat laporan polisi. Kami segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung."
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang sering menggunakan nama pejabat, polisi, TNI, atau pejabat daerah.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama ketika berurusan dengan uang. Polisi atau instansi lainnya tidak akan pernah meminta uang dalam hal ini. Kami selalu mengikuti standar operasional prosedur dan menjaga profesionalitas kami," tambah Kapolres.
Baca Juga: Merger Smartfren dan XL Axiata, Sinyal Positif Dua Emiten Makin Nyata
Kedua pelaku saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Tangis Haru di Undian Bank Sumsel Babel, Pensiunan Ini Bawa Pulang Hadiah Utama
-
Wiljan Pluim Bongkar Skandal Paspor, Soroti Dampaknya ke Pemain Timnas Indonesia
-
Lucinta Luna Balik Jadi Perempuan saat ke Korea, Tampil Maskulin Cuma Prank?
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
Menjemput Peluang di Tengah Krisis: Harap Cemas Industri Percetakan Jogja Menanti Kebangkitan
-
Vietnam dan Indonesia Hancurkan Malaysia di 2 Cabor! Futsal dan Sepak Bola
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Harga Honda BeAT Naik di April 2026, Termurah Rp 19 Jutaan
-
Arne Slot Pastikan Alexander Isak Siap Main Lawan PSG, Tapi dari Bangku Cadangan
-
Kasus Dugaan Bullying Siswa di Padang hingga Korban Dirawat di RS Jiwa, Wakepsek Sebut Hanya Candaan