SUARA PONOROGO – Dua orang buruh bangunan di Desa Jerakah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial GB (41) dan SA (23), telah ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa setempat.
Pelaku diketahui berpura-pura menjadi Kasatreskrim dan Kanit Reskrim Polres Ponorogo untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa ini, pelaku GB menghubungi korban, Juari (55), yang merupakan Kepala Desa Jerakah, melalui telepon seluler.
Dengan nada ancaman, pelaku mengklaim bahwa Juari terlibat dalam tindak pidana perjudian, dan jika Juari tidak menyertorkan uang damai sebesar 8 juta rupiah, pelaku akan memproses tindak pidana tersebut.
Korban yang merasa terintimidasi oleh ancaman yang disampaikan oleh pelaku, langsung melakukan transfer sebesar 5 juta rupiah kepada pelaku. Korban juga diiming-imingi bahwa sisa uang yang dibutuhkan boleh ditransfer beberapa hari kemudian.
Namun, setelah korban menyadari bahwa pelaku tidak bersedia untuk bertemu dengannya, korban segera melaporkan peristiwa penipuan ini ke Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan, "Korban awalnya ditakut-takuti oleh pelaku hingga mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah. Sisa uang sekitar 3 juta rupiah. Kemudian korban mulai merasa curiga dan bertanya mengapa polisi meminta uang seperti ini. Setelah memeriksa lebih lanjut, ternyata yang menghubungi bukanlah Kasatreskrim Polres. Korban segera membuat laporan polisi. Kami segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan pelaku di Tulungagung."
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang sering menggunakan nama pejabat, polisi, TNI, atau pejabat daerah.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, terutama ketika berurusan dengan uang. Polisi atau instansi lainnya tidak akan pernah meminta uang dalam hal ini. Kami selalu mengikuti standar operasional prosedur dan menjaga profesionalitas kami," tambah Kapolres.
Baca Juga: Merger Smartfren dan XL Axiata, Sinyal Positif Dua Emiten Makin Nyata
Kedua pelaku saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?