- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 untuk perlindungan industri.
- Kesepakatan ini menurunkan tarif impor AS menjadi 19% dan membuka akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan Indonesia.
- ART berlaku efektif 90 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara terkait.
Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Langkah besar ini diambil sebagai upaya diplomasi untuk melindungi jutaan pekerja di sektor industri padat karya dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya ditetapkan secara sepihak oleh Washington.
Kesepakatan ini tidak hanya bicara soal angka penurunan tarif dari 32% menjadi 19%, namun juga mencakup akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan karet.
Namun demikian, MA Amerika Serikat lantas menganulir kebijakan ini dan Donald Trump akhirnya menerapkan tarif 10% secara global. Mendadak, Trump kembali bereaksi dan menerapkan tarif 15% bagi semua negara, yang menimbulkan pertanyaan, termasuk tarif 19% bagi Indonesia.
Menarik diulas, kapan masyarakat dan pelaku usaha bisa mulai merasakan dampak regulasi ini secara nyata?
Kapan Perjanjian Ini Berlaku Efektif?
Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ART tidak serta-merta berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh kedua kepala negara. Terdapat prosedur hukum yang harus ditaati oleh Jakarta maupun Washington.
Prosedur Domestik: Kedua negara wajib merampungkan proses internal masing-masing, yang meliputi konsultasi dengan lembaga terkait serta proses ratifikasi.
Entry Into Force (EIF): Perjanjian ini baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua belah pihak saling memberikan notifikasi atau keterangan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum nasional telah tuntas diselesaikan.
Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Dengan estimasi proses ratifikasi yang berjalan sesuai jadwal, pelaku ekspor-impor diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas tarif 0% dan penghapusan hambatan non-tarif dalam waktu dekat di tahun 2026 ini.
Bisakah Perjanjian Ini Diubah?
Dinamika ekonomi global yang sering berubah memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan isi perjanjian ini. Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART bersifat dinamis dan tidak kaku.
Mekanisme Amandemen:
Perjanjian ART dapat dievaluasi, ditinjau ulang, hingga dilakukan perubahan (amandemen) sewaktu-waktu. Namun, proses ini harus didasari oleh permohonan resmi dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Hal ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan jika di masa depan ditemukan poin-poin yang memerlukan optimalisasi demi kepentingan nasional.
Selain itu, telah dibentuk wadah bernama Council on Trade and Investment. Forum periodik ini akan menjadi tempat diskusi jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik atau jika ditemukan kendala teknis dalam implementasi di lapangan.
Menepis Kekhawatiran Publik
Pemerintah juga memberikan klarifikasi terhadap beberapa isu sensitif yang berkembang di masyarakat:
Kedaulatan Data: Transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan hanya untuk kepentingan operasional bisnis digital.
Sertifikasi Halal: Tetap wajib bagi produk makanan dan minuman. Kerja sama MRA dengan lembaga halal di AS akan mempercepat pengakuan label tanpa menghilangkan esensi perlindungan konsumen.
Nasib UMKM: Produk AS yang masuk sebagian besar adalah barang modal dan bahan baku yang justru dibutuhkan industri lokal untuk menekan biaya produksi agar lebih kompetitif.
Isu Pakaian Bekas: Pemerintah membantah melegalkan impor pakaian bekas (thrifting). Yang diizinkan hanyalah kain perca yang sudah dihancurkan (shredded worn clothing) sebagai bahan baku industri benang daur ulang.
DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi pemerintah mengenai poin-poin kesepakatan ART Indonesia-AS per Februari 2026.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu