- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 untuk perlindungan industri.
- Kesepakatan ini menurunkan tarif impor AS menjadi 19% dan membuka akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan Indonesia.
- ART berlaku efektif 90 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara terkait.
Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Langkah besar ini diambil sebagai upaya diplomasi untuk melindungi jutaan pekerja di sektor industri padat karya dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya ditetapkan secara sepihak oleh Washington.
Kesepakatan ini tidak hanya bicara soal angka penurunan tarif dari 32% menjadi 19%, namun juga mencakup akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan karet.
Namun demikian, MA Amerika Serikat lantas menganulir kebijakan ini dan Donald Trump akhirnya menerapkan tarif 10% secara global. Mendadak, Trump kembali bereaksi dan menerapkan tarif 15% bagi semua negara, yang menimbulkan pertanyaan, termasuk tarif 19% bagi Indonesia.
Menarik diulas, kapan masyarakat dan pelaku usaha bisa mulai merasakan dampak regulasi ini secara nyata?
Kapan Perjanjian Ini Berlaku Efektif?
Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ART tidak serta-merta berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh kedua kepala negara. Terdapat prosedur hukum yang harus ditaati oleh Jakarta maupun Washington.
Prosedur Domestik: Kedua negara wajib merampungkan proses internal masing-masing, yang meliputi konsultasi dengan lembaga terkait serta proses ratifikasi.
Entry Into Force (EIF): Perjanjian ini baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua belah pihak saling memberikan notifikasi atau keterangan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum nasional telah tuntas diselesaikan.
Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Dengan estimasi proses ratifikasi yang berjalan sesuai jadwal, pelaku ekspor-impor diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas tarif 0% dan penghapusan hambatan non-tarif dalam waktu dekat di tahun 2026 ini.
Bisakah Perjanjian Ini Diubah?
Dinamika ekonomi global yang sering berubah memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan isi perjanjian ini. Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART bersifat dinamis dan tidak kaku.
Mekanisme Amandemen:
Perjanjian ART dapat dievaluasi, ditinjau ulang, hingga dilakukan perubahan (amandemen) sewaktu-waktu. Namun, proses ini harus didasari oleh permohonan resmi dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Hal ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan jika di masa depan ditemukan poin-poin yang memerlukan optimalisasi demi kepentingan nasional.
Selain itu, telah dibentuk wadah bernama Council on Trade and Investment. Forum periodik ini akan menjadi tempat diskusi jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik atau jika ditemukan kendala teknis dalam implementasi di lapangan.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini