- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 untuk perlindungan industri.
- Kesepakatan ini menurunkan tarif impor AS menjadi 19% dan membuka akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan Indonesia.
- ART berlaku efektif 90 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara terkait.
Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Langkah besar ini diambil sebagai upaya diplomasi untuk melindungi jutaan pekerja di sektor industri padat karya dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya ditetapkan secara sepihak oleh Washington.
Kesepakatan ini tidak hanya bicara soal angka penurunan tarif dari 32% menjadi 19%, namun juga mencakup akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan karet.
Namun demikian, MA Amerika Serikat lantas menganulir kebijakan ini dan Donald Trump akhirnya menerapkan tarif 10% secara global. Mendadak, Trump kembali bereaksi dan menerapkan tarif 15% bagi semua negara, yang menimbulkan pertanyaan, termasuk tarif 19% bagi Indonesia.
Menarik diulas, kapan masyarakat dan pelaku usaha bisa mulai merasakan dampak regulasi ini secara nyata?
Kapan Perjanjian Ini Berlaku Efektif?
Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ART tidak serta-merta berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh kedua kepala negara. Terdapat prosedur hukum yang harus ditaati oleh Jakarta maupun Washington.
Prosedur Domestik: Kedua negara wajib merampungkan proses internal masing-masing, yang meliputi konsultasi dengan lembaga terkait serta proses ratifikasi.
Entry Into Force (EIF): Perjanjian ini baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua belah pihak saling memberikan notifikasi atau keterangan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum nasional telah tuntas diselesaikan.
Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Dengan estimasi proses ratifikasi yang berjalan sesuai jadwal, pelaku ekspor-impor diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas tarif 0% dan penghapusan hambatan non-tarif dalam waktu dekat di tahun 2026 ini.
Bisakah Perjanjian Ini Diubah?
Dinamika ekonomi global yang sering berubah memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan isi perjanjian ini. Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART bersifat dinamis dan tidak kaku.
Mekanisme Amandemen:
Perjanjian ART dapat dievaluasi, ditinjau ulang, hingga dilakukan perubahan (amandemen) sewaktu-waktu. Namun, proses ini harus didasari oleh permohonan resmi dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Hal ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan jika di masa depan ditemukan poin-poin yang memerlukan optimalisasi demi kepentingan nasional.
Selain itu, telah dibentuk wadah bernama Council on Trade and Investment. Forum periodik ini akan menjadi tempat diskusi jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik atau jika ditemukan kendala teknis dalam implementasi di lapangan.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
-
Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN
-
Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara
-
Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN
-
Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!
-
BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026
-
PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM
-
Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam