- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 untuk perlindungan industri.
- Kesepakatan ini menurunkan tarif impor AS menjadi 19% dan membuka akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan Indonesia.
- ART berlaku efektif 90 hari setelah notifikasi penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara terkait.
Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.
Langkah besar ini diambil sebagai upaya diplomasi untuk melindungi jutaan pekerja di sektor industri padat karya dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya ditetapkan secara sepihak oleh Washington.
Kesepakatan ini tidak hanya bicara soal angka penurunan tarif dari 32% menjadi 19%, namun juga mencakup akses pasar nol persen bagi komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan karet.
Namun demikian, MA Amerika Serikat lantas menganulir kebijakan ini dan Donald Trump akhirnya menerapkan tarif 10% secara global. Mendadak, Trump kembali bereaksi dan menerapkan tarif 15% bagi semua negara, yang menimbulkan pertanyaan, termasuk tarif 19% bagi Indonesia.
Menarik diulas, kapan masyarakat dan pelaku usaha bisa mulai merasakan dampak regulasi ini secara nyata?
Kapan Perjanjian Ini Berlaku Efektif?
Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ART tidak serta-merta berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh kedua kepala negara. Terdapat prosedur hukum yang harus ditaati oleh Jakarta maupun Washington.
Prosedur Domestik: Kedua negara wajib merampungkan proses internal masing-masing, yang meliputi konsultasi dengan lembaga terkait serta proses ratifikasi.
Entry Into Force (EIF): Perjanjian ini baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua belah pihak saling memberikan notifikasi atau keterangan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum nasional telah tuntas diselesaikan.
Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Dengan estimasi proses ratifikasi yang berjalan sesuai jadwal, pelaku ekspor-impor diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas tarif 0% dan penghapusan hambatan non-tarif dalam waktu dekat di tahun 2026 ini.
Bisakah Perjanjian Ini Diubah?
Dinamika ekonomi global yang sering berubah memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan isi perjanjian ini. Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART bersifat dinamis dan tidak kaku.
Mekanisme Amandemen:
Perjanjian ART dapat dievaluasi, ditinjau ulang, hingga dilakukan perubahan (amandemen) sewaktu-waktu. Namun, proses ini harus didasari oleh permohonan resmi dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Hal ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan jika di masa depan ditemukan poin-poin yang memerlukan optimalisasi demi kepentingan nasional.
Selain itu, telah dibentuk wadah bernama Council on Trade and Investment. Forum periodik ini akan menjadi tempat diskusi jika terjadi lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik atau jika ditemukan kendala teknis dalam implementasi di lapangan.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit