/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 05:56 WIB
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Suara.com/Yaumal)

Poptren.suara.com Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ia mengatakan bahwa kasus Brigadir J hanya bisa dibawa ke pengadilan pidana.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus kematian Brigadir J bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Ini bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes," ujar Taufan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Meskipun begitu, Taufan tetap akan memastikan dalam kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM.

"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tutur Taufan.

Ia menambahkan, kasus Brigadir J termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.

"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crimes. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," tuturnya dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com.

Sebelumnya, dalam kasus Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf.

Sumber : makassar.terkini.id

Baca Juga: Klarifikasi, Permohonan Maaf UIN Khas Jember Terhadap Video Viralnya

Load More