Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar audiensi dengan Komnas HAM pada Jumat (26/8/2022) hari ini. Audiensi ini digelar guna mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM telah membentuk tim Ad Hoc. Keputusan itu diambil saat Rapat Paripurna Komnas HAM yang digelar di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022) lalu.
KASUM dalam hal ini mendesak agar penyelidikan yang dilakukan tim Ad Hoc harus segera menyetorkan hasilnya sebelum 6 September 2022. Sebab, pada 7 September 2022 mendatang, rajapati terhadap Munir penerbangan Jakarta - Amsterdam itu telah genap 18 tahun.
"Itu harus segera disetorkan kepada Komnas HAM sebelum 6 September," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti di kantor Komnas HAM.
Fatia berpendapat, sejak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), bisa disimpulkan ada unsur-unsur terstruktur cum sistematis dalam kasus pembunuhan Munir. Namun KASUM menilai jika Komnas HAM lambat dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Nah jadi sebetulnya yang dilakukan Komnas HAM saat ini sudah cukup lama tetapi, pada akhirnya juga hasilnya masih akan melakukan penyelidikan lagi," ucap dia.
Sebelum pergantian komisioner di tubuh Komnas HAM, Fatia berharap agar tim Ad Hoc sudah mulai bekerja. Sebab, penuntasan kasus pembunuhan Munir sudah terlalu lama dan terkesan berlarut-larut.
"Jadi memang pada akhirnya kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, tetapi yang kami sayangkan sudah terlalu lama dan bahkan terlalu berlarut larut," beber dia.
Lambat
Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukum
Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia juga menyayangkan lambatnya proses hukum yang dilakukan Komnas HAM. Kata dia, salah satu penyebabnya adalah Komnas HAM menerpakan mekanisme yang bertingkat-tingkat untuk merespon laporan tentang perlunya ada penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
"Misalnya komnas HAM harus terlebih dahulu membentuk tim kajian tentang kasus munir--bahkan kajian itu memakan waktu yang cukup lama, satu tahun kalau tidak salah, lalu diperpanjang lagi satu tahun--lalu setelah itu tim pemantauan menurut UU nomor 39/1999 ttg HAM," ucap Usman.
Usman yang juga eks Koordinator KASUM berpendapat, Undang-Undang Pengadilan HAM tidak mengenal mekanisme bertingkat dalam proses penyelidikannya. Jika Komnas HAM sunguh-sunguh ingin menuntaskan kasus ini, lanjut Usman, hanya cukup membentuk keputusan tentang pembentukan penyelidikan, dan menggunakan seluruh wewenang yang ada dalam undang-undang tersebut.
"Nah itu yg kami sangat sayangkan. Jadi ke depan kami berharap Komnas HAM ketika menerima laporan atau permintaan, tidak lagi menerapkan mekanisme yang bertingkat karena itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan," jelas dia.
Menambahkan Usman, Arief Maulana dari LBH Jakarta berpendapat, kasus pelanggaran HAM berat tidak mengenal kata kedaluarsa. Untuk itu, pembentukan tim Ad Hoc dilakukan guna penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana Undang-Undang Pengadilan HAM.
"Itu kesimpulan yang penting," ucap Arif.
Tidak hanya itu, Arif menyatakan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sangat bergantung pada komitmen dari Presiden. Selain itu, peran dari pemerintah dan DPR juga menjadi penting.
Arif menyebut, Komnas HAM telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kmemastikan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Munir. Surat itu berisi permintaan agar Presiden memerintahkan Kepala Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku.
"Karena kalau kita melihat temuan TPF, pelaku di sana bukan hanya pelaku lapangan yang telah diadili, seperti Pollycarpus dan lain-lain. Tetapi ada pelaku yang turut serta merencanakan itu otak intelektualnya," papar Arif.
Dari laporan Komnas HAM, Presiden belum menjawab surat tersebut. Bahkan, tidak ada komentar sama sekali dari Jokowi.
"Presiden tidak memberikan komentar atau menanggapi surat itu. Sebetulnya bukan hanya Kapolri yang harus bekerja. Kejaksaan agung juga bisa kerja kembali dengan mengajukan PK terhadap Muchdi PR. Sampai hari ini belum pernah dilakukan. Saya kira ini harus kita pertanyakan dan tagih janji manis dari Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran ham berat termasuk Cak Munir."
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Kesadisan Sambo hingga Janjikan SP3 Bharada E
-
Pamit ke Komisi III DPR, Ahmad Taufan Damanik Tak Lagi Calonkan Diri Jadi Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
-
Menyesal, Ferdy Sambo Ingin Bharada E Bebas dari Jerat Hukum
-
Komnas HAM Akui Nakal ke Polri Kasus Kematian Brigadir J: Agar Mereka On The Track
-
Bukan Cuma Polri, Komnas HAM Juga Akan Periksa Istri Ferdy Sambo Untuk Ungkap Peristiwa Di Magelang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri