JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seharusnya ada tiga kelompok yang terlibat. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Mahfud, ketiga kelompok dimaksud adalah tersangka yang kena pasal pembunuhan berencana, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok polisi yang melakukan pelanggaran etik.
"Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu," ujar Mahfud dikutip dari CNN Indonesia.
Dari ketiga kolompok tersebut, kata Mahfud, tidak semua bisa dijerat dengan pasal pidana. Pasal pidana hanya berlaku bagi mereka yang terlibat pelaku pembunuhan berencana dan anggota yang menghalang-halangi penyidikan yang harus disanksi pidana.
Sementara mereka yang dikenakan pelanggaran disiplin, cukup disanksi disiplin. “Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," tandas Mahfud.
Masih menurut Mahfud, dalam kasus kematian Brigadir J harus ada tersangka baru. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari omongannya tersebut. "Harus bertambah," ujarnya singkat.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.(*)
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Berhati-hati Dalam Pengusutan Dugaan Pencabulan Santri di Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik
-
Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle