JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seharusnya ada tiga kelompok yang terlibat. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Mahfud, ketiga kelompok dimaksud adalah tersangka yang kena pasal pembunuhan berencana, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok polisi yang melakukan pelanggaran etik.
"Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu," ujar Mahfud dikutip dari CNN Indonesia.
Dari ketiga kolompok tersebut, kata Mahfud, tidak semua bisa dijerat dengan pasal pidana. Pasal pidana hanya berlaku bagi mereka yang terlibat pelaku pembunuhan berencana dan anggota yang menghalang-halangi penyidikan yang harus disanksi pidana.
Sementara mereka yang dikenakan pelanggaran disiplin, cukup disanksi disiplin. “Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," tandas Mahfud.
Masih menurut Mahfud, dalam kasus kematian Brigadir J harus ada tersangka baru. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari omongannya tersebut. "Harus bertambah," ujarnya singkat.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.(*)
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Berhati-hati Dalam Pengusutan Dugaan Pencabulan Santri di Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Sinopsis Tokeikan no Satsujin, Drama Genre Misteri Dibintangi Oku Tomoya
-
Fred Grim Soroti Kelemahan Ajax Usai Ditahan NEC 1-1, Kritik Maarten Paes?
-
Real Madrid Berpotensi Dikudeta Barcelona, Alvaro Arbeloa Salahkan Wasit
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Andai Ini Ramadan Terakhirku
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah