JAKARTA - Sidang kode etik terhadap tersangka obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar Polri pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menerangkan, rencana sidang kode etik yang dilakukan pada Senin (5/9/2022) diundur menjadi hari Selasa (6/9/2022).
Alasan diundurnya sidang kode etik tersebut, diungkap Dedi untuk menyempurnakan sejumlah tambahan-tambahan berkas para tersangka.
"(Sidang) diundur, Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi," katanya, Minggu (4/9/2022).
Dia menerangkan, Polri akan menindak tegas para tersangka obstruction of justice yang berjumlah sebanyak tujuh perwira. Tak hanya itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada para pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J yang berjumlah 28 terduga.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J akan segera digelar dalam waktu dekat.
28 terduga itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," pungkasnya melansir dari PMJNews.com.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra, Kombes Agus, AKBP Arif, dan AKP Irfan Diundur, Ada Apa?
Diketahui juga, bahwa Polri resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan juga Kompol Chuk Putranto.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Salmafina Sunan Tantang Istri Taqy Malik Ketemuan, Bahas Pemicu Cerai Masa Lalu
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba
-
BKI Jajaki Kerja Sama Global, Dorong Industri Maritim RI Naik Kelas
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Catat! ASN Bogor WFH Setiap Jumat
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
IHSG Tersungkur Lagi Mendekati Level 6.900
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
Refleksi Pasca Lebaran: Mampukah Saya Konsisten Menjaga Versi Terbaik Diri?
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat