Suara.com - Tersisa empat dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menjalani sidang etik. Polri akan menggelar sidang kode etik untuk keempat tersangka pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik diundur lantaran Polri tengah menyempurnakan tambahan berkas dan sidang akan kembali dimulai pada Selasa mendatang.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (4/9/20220.
Selama 30 hari ke depan, Polri mengagendakan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J terhadap 28 terduga pelanggar.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
Adapun Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan bahwa ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Kadiv Humas Polri juga mengatakan bahwa Divisi Propam Polri kini sedang fokus sidang etik untuk enam tersangka obstruction of justice. Ferdy Sambo tidak termasuk karena sudah terlebih dahulu disidang etik.
Sidang sudah dilakukan secara pararel sejak Kamis (1/9/2022) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik digelar kembali pada Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Kedua anggota Polri tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya juga mengajukan banding atas putusan komisi etik.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata jenderal bintang dua itu.
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Soal Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Dia Sehat-sehat Saja Gayanya Seperti Mau Kondangan
-
Deretan Jenderal dan Perwira Segera Hadapi Sidang Etik Karena Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Brigadir J Singgung Chat WA
-
Kronologi Versi Ferdy Sambo: Brigadir J Masuk Kamar PC dan Membuka Paksa Kunci Kamar Melakukan Pelecehan
-
Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Tahu Cara Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas