PURWASUKA - Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022). Pada pemeriksaan itu, Bareskrim Polri mengklarifikasi kepada Hendra Kurniawan terkait dana yang digunakan dalam penggunaan pesawat jet pribadi.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Minggu (9/10/2022).
Cahyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dilakukan di di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono melansir Antara.
Tidak hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang dimintai keterangan, Cahyono mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan pihak lainnya, namun enggan merinci siapa-siapa saja.
Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10).
Sebelumnya, Jumat (30/9), Kapolri Jenderal Polisi Listyo mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri tersebut.
Penyelidikan untuk menelusuri dari mana asal uang yang digunakan untuk membayar pesawat jet pribadi tersebut.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dihindari saat Kencan Pertama
"Kami telusuri apakah dan dari mana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT, penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan nanti akan kami ungkapkan," kata Sigit. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?