/
Minggu, 09 Oktober 2022 | 21:03 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai diperiksa. (Suata.com/Alfian Winanto)

PURWASUKA - Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini dilaksanakan pada Jumat (7/10/2022). Pada pemeriksaan itu, Bareskrim Polri mengklarifikasi kepada Hendra Kurniawan terkait dana yang digunakan dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Minggu (9/10/2022).

Cahyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dilakukan di di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.

"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono melansir Antara.

Tidak hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang dimintai keterangan, Cahyono mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan pihak lainnya, namun enggan merinci siapa-siapa saja.

Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10). 

Sebelumnya, Jumat (30/9), Kapolri Jenderal Polisi Listyo mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri tersebut.

Penyelidikan untuk menelusuri dari mana asal uang yang digunakan untuk membayar pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dihindari saat Kencan Pertama

"Kami telusuri apakah dan dari mana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT, penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan nanti akan kami ungkapkan," kata Sigit. ***

Load More