PURWASUKA - Polres Karawang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba dalam sepekan. Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Karawang dalam memberangus peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, ketiganya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda. Adapun pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ucapnya pada Minggu (11/12/2022).
Dia menyebutkan, dari tangan tiga pengedar itu barang bukti sebanyak 15,67 gram sabu-sabu, dan 3.880 butir obat keras, serta uang ratusan ribu diamankan.
“Jadi dari tiga pengungkapan, tersangka yang kami amankan 3 orang,” ucapnya.
Arif merinci tiga kasus narkoba yang berhasil diungkapnya. Pertama pengedar berinisial IA ditangkap di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes.
“Kita ringkus tersangka berinisial IA alias Santung. Dari tangan IA kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit HP Oppo berwarna pink,” katanya.
Kemudian pihaknya menangkap pelaku AM di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
Dari tangan AM, pihaknya menyita 2.590 butir pil tramadol, 1 unit HP dan uang tunai Rp54 ribu.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Seribu Jip Wisata Siap Antarkan Wisatawan Minat Khusus ke Lereng Merapi
“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap yaitu DS di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT/RW 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 unit timbangan dan 1 HP,” katanya.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di luar Kabupaten Karawang.
“Untuk OKT rata-rata Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta per gram untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta,” terang Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Para tersangka berprofesi sebagai karyawan. Sasaran peredaran mereka ialah sesama rekan kerja maupun tetangga di tempat tinggal mereka masing-masing.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka IA dan DS atau pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing