PURWASUKA - Polres Karawang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba dalam sepekan. Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Karawang dalam memberangus peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, ketiganya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba yang berbeda. Adapun pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ucapnya pada Minggu (11/12/2022).
Dia menyebutkan, dari tangan tiga pengedar itu barang bukti sebanyak 15,67 gram sabu-sabu, dan 3.880 butir obat keras, serta uang ratusan ribu diamankan.
“Jadi dari tiga pengungkapan, tersangka yang kami amankan 3 orang,” ucapnya.
Arif merinci tiga kasus narkoba yang berhasil diungkapnya. Pertama pengedar berinisial IA ditangkap di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes.
“Kita ringkus tersangka berinisial IA alias Santung. Dari tangan IA kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit HP Oppo berwarna pink,” katanya.
Kemudian pihaknya menangkap pelaku AM di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
Dari tangan AM, pihaknya menyita 2.590 butir pil tramadol, 1 unit HP dan uang tunai Rp54 ribu.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Seribu Jip Wisata Siap Antarkan Wisatawan Minat Khusus ke Lereng Merapi
“Masih ada satu tersangka yang kita tangkap yaitu DS di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT/RW 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 unit timbangan dan 1 HP,” katanya.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di luar Kabupaten Karawang.
“Untuk OKT rata-rata Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta per gram untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta,” terang Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Para tersangka berprofesi sebagai karyawan. Sasaran peredaran mereka ialah sesama rekan kerja maupun tetangga di tempat tinggal mereka masing-masing.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka IA dan DS atau pengedar sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Hari Bahagia Berubah Panik, Anak Jessica Iskandar Alami Cedera Tangan Saat Ultah
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Mei 2026: Panen 600 Permata Tanpa Syarat
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Sinopsis The Honest Realtor, Film Komedi Dibintangi Tomohisa Yamashita
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi