Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil buka posko pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik. Pembukaan posko dilakukan karena ada potensi kecurangan yang dilakukan partai politik.
Masyarakat sipil menyebut, masa depan pesta demokrasi diduga keras sedang diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Bukan mengada-ngada, berdasarkan sejumlah pemberitaan hari ini, indikasi kecurangan, bahkan mengarah pada kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi dan diperlihatkan kepada masyarakat," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keteranganya, Senin (12/12/2022).
Menurut mereka, praktik itu dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi faktual partai politik di daerah.
"Menariknya, proses itu terjadi bukan atas dasar inisiatif penyelenggara pemilu daerah, melainkan karena diduga adanya perintah, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran struktural KPU pusat," ujar mereka.
Untuk memastikan proses verifikasi berjalan semestinya, mereka membuka posko pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik. Posko pengaduan dibukan sejak 11 Desember hingga 18 Desember 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email pemilubersih@antikorupsi.org.
"Jadi, bagi siapapun, baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di daerah, yang mengetahui ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa menyampaikan laporan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil berkomitmen untuk menjamin kerahasian pelapor yang mengirimkan bukti kecurangan.
"Nantinya, laporan dari para Pelapor akan kami teruskan ke pihak-pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," kata mereka.
Baca Juga: KPU Deg-degan, Hingga H-2 Jadwal Penetapan Parpol, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu Pemilu
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan kantor pengacara di antaranya, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, dan Network for Democracy and Electoral Integrity.
Kemudian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non-Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat