SUARAPURWOKERTO. ID- Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2022 seperti tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah membuat ketentuan agar gelombang mudik tidak memicu lonjakan kasus Covid baru mengingat pandemi belum berakhir.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi. Pemudik termasuk di dalamnya.
Berikut ketentuannya :
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ditambah persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwasanya yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru
-
Panduan Cara Daftar Program Mudik Gratis 2023 dari BUMN hingga Swasta, Penuhi Syaratnya
-
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023, Vaksin Booster hingga Kapasitas Mesin Motor
-
Jepang Longgarkan Aturan Pengendalian Covid di Perbatasan Mulai Bulan Depan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sudah Setahun Belum Rampung, Ini Penyebab Renovasi Rumah Uya Kuya Berjalan Lamban
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Diberhentikan Sponsor dan 'Dikeramasi' Satu Indonesia, Fadly Alberto Hengga Muncul dan Ucap Ini
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
7 SMP Swasta Terbaik di Palembang 2026, Biaya Masuk Mulai Rp7 Jutaan hingga Rp26 Juta
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Rekomendasi Laptop All-Rounder 2026, Spek Gahar Harga Aman
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
Infobank 500 Most Outstanding Women 2026: BRI Borong 3 Penghargaan Lewat Kepemimpinan Para Perempuan