SUARAPURWOKERTO.ID - Kemampuan membujuk seseorang menjadi modal bagi STM (25), warga Kota Tanggerang melancarkan aksinya. Dengan kemampuan itu, STM menipu warga Purbalingga dengan modus investasi sekolah penerbangan.
Nyatanya setelah tiga kali setor biaya investasi, warga Purbalingga bernama Bening Septaria (28) tak juga mendapat keuntungan dari hasil investasinya.
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gubacov didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Rasio, Rabu (25/5/2022).
Total sudah Rp 180 juta uang yang disetorkan Bening kepada STM. Uang disetorkan dalam beberapa tahap.
Sejak Februari 2020, korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya polisi memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun setelah dua kali pemanggilan tersangka tetap saja mangkir. Polisi kemudian mencari keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposal yang ia ajukan.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR
-
5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis
-
Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata