- Kejari Jakarta Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar terkait korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng.
- Uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB sebagai pengembalian kerugian negara akibat rekayasa dokumen proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
- Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi lahan ini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang yang disita dari salah satu tersangka itu kini telah dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026).
Nurul menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah,” jelasnya.
Menurut Nurul, ketiga tersangka diduga merekayasa proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Barat dalam pemberantasan korupsi.
"Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung," katanya.
Baca Juga: Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem