News / Metropolitan
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi Transjakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengkaji tambahan golongan penerima layanan gratis Transjakarta untuk memitigasi dampak penyesuaian tarif transportasi.
  • Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan penambahan enam kelompok penerima layanan gratis bagi masyarakat rentan serta berpenghasilan rendah di Jakarta.
  • Rencana penyesuaian tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 sedang dalam tahap finalisasi dan melibatkan koordinasi lintas sektor pemerintah daerah.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji tambahan golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta sebagai bentuk mitigasi sosial atas rencana penyesuaian tarif.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Ia menyebut kajian penyesuaian tarif Transjakarta maupun Transjabodetabek kini sudah memasuki tahap akhir.

"Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir," kata Pramono.

Menurut Pramono, saat ini terdapat 15 golongan masyarakat yang selama ini mendapat layanan gratis Transjakarta.

Apabila penyesuaian tarif diberlakukan, besar kemungkinan akan ada golongan lain di luar 15 kelompok itu yang ikut terdampak secara ekonomi.

"Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan lain yang akan terkena. Nah, kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kami akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kami putuskan," papar Pramono.

Pramono belum memastikan, berapa jumlah golongan tambahan yang akan ditetapkan andai penyesuaian tarif resmi diberlakukan.

Namun, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah mengusulkan enam tambahan golongan penerima KLG sebagai bagian dari revisi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.

Baca Juga: Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

Pendekatan yang digunakan DTKJ adalah memperluas penerima KLG dengan mempertimbangkan kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok dengan kebutuhan mobilitas tinggi.

Enam kelompok yang diusulkan mendapat tambahan insentif tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin seperti pasien cuci darah dan kemoterapi, serta pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU.

Selain itu, DTKJ juga mengusulkan pencari kerja aktif pemegang Kartu AK1, korban bencana atau kebakaran yang masih dalam masa pemulihan, hingga pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti peserta program Jakpreneur.

Usulan tambahan golongan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Disnakertransgi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri awalnya hanya mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk beberapa rute Transjabodetabek, dengan tujuan Blok M—Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebagai prioritas.

Namun belakangan, DTKJ mengusulkan untuk Transjakarta ikut mengalami penyesuaian tarif dari Rp3.500 menjadi Rp5.000.

Dengan catatan, tarif Rp5.000 ini mencakup seluruh layanan Transjakarta baik kategori BRT maupun non-BRT hingga Mikrotrans, sehingga penumpang cukup membayar satu rangkaian perjalanan saja.

Sistem yang berlaku ini, penumpang harus dua kali melakukan pembayaran saat berpindah rute dari layanan Transjakarta BRT ke non-BRT.

Ada juga usulan dari DTKJ untuk tidak lagi menggratiskan Mikrotrans khusus perjalanan rute pendek yang tidak tersambung ke layanan Transjakarta. 

Load More