/
Selasa, 13 September 2022 | 15:36 WIB
Pimpinan Pondok Gontor Berziarah ke Makam AM di Sumatera Selatan

PURWOKERTO.SUARA.COM - Polres Ponorogo, Jawa Timur tetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang santri, AM (17), asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut. Dari dua tersangka masih di bawah umur. 

Tersangka MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," jelas Catur dikutip dari Antara. 

Ia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Akan tetapi, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu, mengakibatkan kedua tersangka hatus dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Akan tetapi, AM dinyatakan telah meninggal dunia saat di RS.

Baca Juga: Sedih, Pengantin Ini Harus Terima Kenyataan Uang Mahar dan Rumahnya Terbakar sebelum Resepsi

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustadz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," beber Catur.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan tersebut. (Arif KF)

Load More