PURWOKERTO.SUARA.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan, Rabu 5 Oktober 2022. Pada pelimpahan barang bukti dan tersangka, Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Ferdy Sambo saat pelimpahan di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.
Meski demikian, ia tetap bersikukuh yang dia lakukan untuk membela harkat dan martabat keluarga karena istrinya dilecehkan ketika di Magelang. Ia kembali menegaskan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah, bahkan menjadi korban.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.
Ia mengaskan siap menjalani proses hukum dan bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan. Ia mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” ujarnya.
Selain tersangka, Bareskrim Polri juga melimpahkan barang bukti. Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu 5 Oktober 2022.
Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
Untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung. Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Liga Spanyol: Joan Laporta Resmi Mengundurkan Diri sebagai Presiden Barcelona
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Klarifikasi Soal Isu Denada Punya Anak Selain Ressa dan Aisha
-
Jelang Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Belum Tutup Pintu Buat Dani Carvajal
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
Eks Inter Milan Ungkap Dua Pemain Kunci Juventus: Tanpa Winger Ini, Bianconeri Tak Bisa Jalan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Dirumorkan Bakal Bela Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Jadi Korban Fitnah
-
Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? 5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Bolehkah Memakai Bedak setelah Sunscreen? Ini Rekomendasi Tabir Surya yang Cepat Menyerap