/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai rekonstruksi di Duren Tiga. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan, Rabu 5 Oktober 2022. Pada pelimpahan barang bukti dan tersangka, Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Ferdy Sambo saat pelimpahan di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.

Meski demikian, ia tetap bersikukuh yang dia lakukan untuk membela harkat dan martabat keluarga karena istrinya dilecehkan ketika di Magelang. Ia kembali menegaskan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah, bahkan menjadi korban.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

Ia mengaskan siap menjalani proses hukum dan bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan. Ia mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” ujarnya.

Selain tersangka, Bareskrim Polri juga melimpahkan barang bukti. Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.

Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang

Untuk lima tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung. Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," ujarnya.

Load More