PURWOKERTO.SUARA.COM, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan ijazah palsu. Penulis buku Jokowi Undercover tersebut ditangkap pada hari Kamis (13/10/2022) di Hotel Sofyan Tebet.
Bambang bersama rekannya, Ahmad Khozainudin sempat menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut tertulis dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Klasifikasi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perbuatan yang dimaksud berupa pembuatan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi atas nama Joko Widodo.
Bambang meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisikan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan kepresidenannya.
Terlebih dalam memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Isu itu membuat publik ramai memperbincangkan kembali kevalidan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi orang nomor satu di Indonesia itu.
Tema itu pun viral di media sosial hingga masuk jajaran trending topic Twitter.
Baca Juga: Dari Seventeen, BlackPink, BTS hingga Twice dan TXT Masuk Nominasi American Music Award 2022
Bantahan Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengklaim ijazah Presiden Joko Widodo asli dan bisa dibuktikan keasliannya.
Namun ia menilai mengajukan gugatan merupakan hak bagi warga negara.
Siapapun bisa melakukan gugatan jika memang merasa memiliki bukti yang cukup.
Sebab jika gugatan tersebut tidak berdasar, maka akan mempermalukan diri sendiri.
Ditangkap Bareskrim
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Simulasi Cicilan KPR Bank Sumsel Babel 2026: Cara Punya Rumah di Palembang dengan Angsuran Ringan
-
Review Leadership Mastery: Apakah Buku Ini Layak Jadi Kitab Wajib Para Pemimpin Masa Kini?
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar