/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:34 WIB
Polisi memegang buku Jokowi Undercover (ilustrasi)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan ijazah palsu.  Penulis buku Jokowi Undercover tersebut ditangkap pada hari Kamis (13/10/2022) di Hotel Sofyan Tebet.

Bambang bersama rekannya, Ahmad Khozainudin sempat menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut tertulis dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Klasifikasi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perbuatan yang dimaksud berupa pembuatan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi atas nama Joko Widodo.

Bambang meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisikan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan kepresidenannya.

Terlebih dalam memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Isu itu membuat publik ramai memperbincangkan kembali kevalidan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi orang nomor satu di Indonesia itu. 

Tema itu pun viral di media sosial hingga masuk jajaran trending topic Twitter. 

Baca Juga: Dari Seventeen, BlackPink, BTS hingga Twice dan TXT Masuk Nominasi American Music Award 2022

Bantahan Staf Khusus Presiden

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengklaim ijazah Presiden Joko Widodo asli dan bisa dibuktikan keasliannya.

Namun ia menilai mengajukan gugatan merupakan hak bagi warga negara.

Siapapun bisa melakukan gugatan jika memang merasa memiliki bukti yang cukup. 

Sebab jika gugatan tersebut tidak berdasar, maka akan mempermalukan diri sendiri.

Ditangkap Bareskrim

Namun siapa sangka, gugatannya terhadap orang nomor satu di Republik ini ibarat senjata makan tuan.

Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022). Diduga, penangkapan Tri berkaitan dengan hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Bareskrim menyebut akan memaparkan lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersebut dalam jumpa pers yang akan digelar pada malam ini.

Sumber : suara.com

Load More