/
Jum'at, 18 November 2022 | 09:09 WIB
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap ((suara.com))

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (iruma cezza)

Load More