PURWONEGORO.SUARA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan perekrutan 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Proses seleksi anggota PPK akan dimulai dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sedangkan untuk PPS akan dilakukan setelahnya, pada 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan, KPU akan merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.
Di Indonesia terdapat 7.226 kecamatan maka, akan ada 36.330 orang menjadi PPK. Parsadaan menjelaskan, untuk PPS, akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia. Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.
Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun. Dari sebelumnya, 20 tahun.
"Batas usia maksimal tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Bukan di PDIP, Suara Golkar Naik Jadi 17 Persen Jika Mau Usung Ganjar Pranowo
Parsadaan menjelaskan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia
2.Berusia paling rendah 17 tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem