PURWOKERTO.SUARA.COM - Setelah merilis untuk meniadakan tilang Manual yang diganti dengan Tilang Elektronik. Korlantas Polri berencana menerapkan tilang berbasis poin. CCTV tetap bakal jadi kunci untuk merekam para pelanggar lalu lintas.
Lalu bagaimana metode terbaru ini akan diterapkan kepolisian ? Apakah, nanti jika poinnya habis pengendara akan terdegradasi, atau ada dampak hukum lainnya. Tenang,tulisan ini akan menjelaskan aturan baru dari Korlantas Polri tentang poin ini.
Setelah Kapolri mengirimkan Surat Telegram bernomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 beberapa waktu lalu ihwal tentang larangan melakukan tilang manual guna memperbaiki citra Polri di masyarakat tampaknya itu tidak cukup.
Sebab beberapa hari lalu kepolisian kembali mengatur sistem poin untuk penerapan tilang di Jalan Raya. Bahkan hal tersebut sudah dibenarka oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan tentang wacana aturan baru tersebut.
Dikutip Antara, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dalam sistem tersebut setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin akan berkurang apabila pemilik SIM melanggar peraturan lalu lintas (lalin). Pelanggaran sedang atau kelalaian ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin terkurangi dan pelanggaran berat dikurangi lima poin.
Keterangan awal diatas bisa dipahami dengan sederhana apabila 12 poin kalian nanti habis, maka konsekuensinya SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru. Bahkan dari nomenklatur yang dirilis Polri, sistem tersebut juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
Tentu tilang ini akan menimbulkan berbagai argument, namun jika dilihat secara mendalam tilang berbasis poin SIM ini dilakukan lantaran penerapan denda pelanggaran lalu lintas selama ini belum memberikan efek jera kepada masyarakat.
Sepengalaman penulis, kadang saya bingung dengan tipe pengendara ini yang cendrung ngawur dan tidak memikirkan keselamatan orang lain dengan melanggar lalu lintas. Sebab hal tersebut jika dilihat dengan evaluasi penegakan hukum lalu lintas dari kepolisian yang sudah diterapkan sejak Polri dibentuk sampai saat ini.
Bahkan sering terlihat kecenderungan kalau masyarakat lebih takut akan keberadaan petugas di lapangan bukan takut dengan peraturan yang berlaku apalagi dengan diganti CCTV atau Tilang Poin ini.
Baca Juga: PPGA Terus Pantau Perkembangan Gunung Api Semeru, Begini Kondisi Terbarunya
Padahal jika dilihat dari data kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas yang tinggi, melansir data Polda Jawa Timur setiap harinya ada hampir 15 orang yang meninggal sia-sia di jalan. Jiwa yang meninggal ini rata-rata berusia 16-60 tahun dengan presentase 82 persen. Tentu hal tersebut patut menjadi atensi bagi pengendara yang ada di Jalan Raya.
Nah, dengan adanya tilang poin pada setiap pelanggaran yang terjadi nantinya pengendara diharapkan akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran. Sebab ketika akan melakukan pelanggaran ada potensi untuk SIM mereka tidak bisa diperpanjang ketika total poin mereka sudah habis saat melakukan perpanjangan.
Bahkan jika dibandingkan dengan aturan diluar negeri, aturan pelanggaran di Jalan Raya memiliki atensi serius dari pemangku kebijakan bahkan ada sanksi langsung seperti pencabutan kepemilikan SIM lantaran pelanggaran tersebut sehingga akan menjadi pertimbangan ketika melakukan pelanggaran di Jalan Raya.
Ada juga yang diberikan blacklist 5 tahun untuk tidak bisa mendapatkan SIM adar bisa merubah mindset-nya. Muncul pertanyaan apakah nanti untuk memudahkan Tilang Poin ini tetap ada pihak kepolisian ?
Bagi pengendara yang bisa sesukanya melanggar aturan di jalan raya ? Tentu tidak hanya petuga polisi saja ya gaes yang dibutuhkan. Penggunaan Tilang berbasis Poin ini nantinya tetap akan menggunakan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Praktiknya di lapangan ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat berada di jalur Jalan Raya. Jangan bayangkan bahwa sistem ini hanya statis di satu tempat saja ya gaes.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'