PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pelaku penipuan berkedok cek giro palsu beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah Kurniadi (57), warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar saat Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga merasa menjadi korban investasi bodong.
"Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," katanya dalam press release akhir tahun di Purbalingga, Kamis (29/12/2022).
Meski sudah berumur, pelaku tergolong cerdik. Karena pada dua tahun pertama, keuntungan giro yang dijanjikan bisa cair. Namun karena tergiur dengan janji manis yang ditawarkan pelaku, korban terus membeli cek giro tersebut.
Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.
"Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan modus operandi yang dilakukan, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.
"Dari pertama yang bersangkutan diberikan janji keuntungan selama satu bulan sebesar lima persen. Dari mulai Rp 100 juta langsung mendapat keuntungan. Lalu bertambah-bertambah hingga sampai dapat Rp 17 miliar kalau perhitungan cek yang diserahkan tersangka. Namun terkait dengan kerugian hanya sebesar Rp 7,6 miliar," terangnya.
Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.
Baca Juga: Survei indEX: Elektabilitas Partai Demokrat dan PSI Naik dalam Lima Bulan Terakhir
Kepada polisi, pelaku mengaku mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk modal bisnis pakaian. Korban dan pelaku juga saling kenal karena sesama berbisnis pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Waspada!! Ada Penipuan Atas Nama PLN, Begini Modusnya
-
Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran
-
Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta
-
PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'