PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pelaku penipuan berkedok cek giro palsu beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah Kurniadi (57), warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar saat Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga merasa menjadi korban investasi bodong.
"Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," katanya dalam press release akhir tahun di Purbalingga, Kamis (29/12/2022).
Meski sudah berumur, pelaku tergolong cerdik. Karena pada dua tahun pertama, keuntungan giro yang dijanjikan bisa cair. Namun karena tergiur dengan janji manis yang ditawarkan pelaku, korban terus membeli cek giro tersebut.
Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.
"Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan modus operandi yang dilakukan, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.
"Dari pertama yang bersangkutan diberikan janji keuntungan selama satu bulan sebesar lima persen. Dari mulai Rp 100 juta langsung mendapat keuntungan. Lalu bertambah-bertambah hingga sampai dapat Rp 17 miliar kalau perhitungan cek yang diserahkan tersangka. Namun terkait dengan kerugian hanya sebesar Rp 7,6 miliar," terangnya.
Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.
Baca Juga: Survei indEX: Elektabilitas Partai Demokrat dan PSI Naik dalam Lima Bulan Terakhir
Kepada polisi, pelaku mengaku mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk modal bisnis pakaian. Korban dan pelaku juga saling kenal karena sesama berbisnis pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Waspada!! Ada Penipuan Atas Nama PLN, Begini Modusnya
-
Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran
-
Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta
-
PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
Mourinho Minta Real Madrid Bajak Fernandez, Los Blancos Tak Sanggup Bayar