/
Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Petugas kepolisian mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis 29 Desember 2022. (Suara.com/Anang Firmansyah)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pelaku penipuan berkedok cek giro palsu beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah Kurniadi (57), warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar saat Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga merasa menjadi korban investasi bodong.

"Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," katanya dalam press release akhir tahun di Purbalingga, Kamis (29/12/2022).

Meski sudah berumur, pelaku tergolong cerdik. Karena pada dua tahun pertama, keuntungan giro yang dijanjikan bisa cair. Namun karena tergiur dengan janji manis yang ditawarkan pelaku, korban terus membeli cek giro tersebut.

Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.

"Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan modus operandi yang dilakukan, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.

"Dari pertama yang bersangkutan diberikan janji keuntungan selama satu bulan sebesar lima persen. Dari mulai Rp 100 juta langsung mendapat keuntungan. Lalu bertambah-bertambah hingga sampai dapat Rp 17 miliar kalau perhitungan cek yang diserahkan tersangka. Namun terkait dengan kerugian hanya sebesar Rp 7,6 miliar," terangnya.

Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.

Baca Juga: Survei indEX: Elektabilitas Partai Demokrat dan PSI Naik dalam Lima Bulan Terakhir

Kepada polisi, pelaku mengaku mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk modal bisnis pakaian. Korban dan pelaku juga saling kenal karena sesama berbisnis pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Anang Firmansyah)

Load More