PURWOKERTO.SUARA.COM- Melalui media sosial TikTok, fenomena ngemis online semakin menjadi-jadi. TikTok yang merupakan aplikasi berbagi video dan juga live streaming malah digunakan untuk mengeksploitasi orang yang lemah.
Mereka menggunakan layanan live streaming dari TikTok untuk mendapatkan gift sebanyak-banyaknya dengan menggunakan orang tua atau usia lanjut sebagai talent dalam live yang berjudul “Mandi lumur 24 jam nonstop”.
Nantinya, gift yang telah terkumpul dapat ditukarkan dengan uang yang bernilai jutaan rupiah. Salah satu akun yang digunakan untuk melakukan kegiatan ngemis online ini adalah akun TM Mud Bath @intan_komalasari92.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini telah memberikan surat edaran kepada Pemerintah Daerah untuk menindak tegas warganya yang terbukti melakukan kegiatan tersebut.
“Nanti saya surati ya (bukan ke kepolisian). Saya imbauan kke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” Ungkap Risma yang dikutip dari Suara.com.
Melalui edaran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran itu, pemerintah daerah terutama gubernur dan bupati atau walikota dihimbau untuk melakukan tindakan tegas dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang secara offline maupun online seperti di media sosial dengan mengeksploitasi kelompok lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Risma juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan tindakan atau kegiatan yang mengeksploitasi kelompok lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya dengan segera melaporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian atau pun Satpol PP.
Risma juga meminta agar pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial dan bantuan yang utama kepada kelompok lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi ngemis online.
Baca Juga: Lulus Tahap Seleksi Administrasi PPPK 2022, Yuk Ketahui Berapa Besaran Gajinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026