PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa itersebut jika melihat fungsinya bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Tapi, visa jenis itu terntara tidak bisa digunakan untuk kegiatan ibadah haji. Sebab pemegang visa transit bisa tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru itu diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
“Saya melihat layanan itu cukup memudahkan orang-orang yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah,” kata Hilman dikutip laman resmi Kemenag. Minggu, (05/02/2023).
Dengan begitu, lanjut Hilman, jemaah punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Aturan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah.
Menurutnya kebijakan itu memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien.
Terkait penggunaan visa tersebut untuk haji, Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujarnya.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Big Match Tottenham Hotspur vs Manchester City Lengkap H2H
Tahun ini, sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelas Hilman.
Tentang Visa Mujamalah, dia mengatakan itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Sebab setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan Visa Haji Mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga Warga Negara Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama,” jelasnya.
Regulasi itu, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta.
“Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta,” pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Hadir dalam RDP dengan DPR RI, Kepala BPKH Sebut Alasan Kenaikan Biaya Haji
-
Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji
-
Kemenag Usulkan Biaya Haji Tahun 2023 Rp 69 Juta, Ini Rinciannya
-
60 ribu CJH Lansia Bakal Berangkatan Haji Tahun Ini, Bagaimana Kesiapan Kemenag RI ?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat