/
Rabu, 01 Maret 2023 | 09:33 WIB
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkap capaian Polres Banjarnegara selama tahun 2022 pada jumpa pers akhir tahun, Sabtu (31/12/2022). (Dokumentasi Polres Banjarnegara Citra/suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA - Masih ingat kasus pencabulan tujuh santri yang dilakukan guru ngaji salah satu pondok pesantren di Banjarnegara? Terdakwa telah divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara. Majelis hakim setuju dengan dakwaan jaksa.

Beberapa pertimbangan hakim antara lain pelaku sebagai guru ngaji tidak menunjukkan teladan yang baik. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berdampak luar biasa kepada korban yang masih anak-anak dan berdampak secara psikososial terhadap keluarga korban.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menyebabkan korban lebih dari satu orang," ujar bunyi putusan majelis hakim.

Terdakwa Memiliki Kelainan Seksual

Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa memiliki kelainan seksual. Terdakwa mempunyai ketertarikan dengan anak laki-laki. 

Namun tidak sembarang anak laki-laki. Anak laki-laki yang diinginkan yang secara fisik berkulit putih dan berwajah tampan.

Terdakwa melakukan perbuatan di rumah. Pelaku menjemput santri di malam hari dan melakukan pencabulan di rumah pelaku. 

Perbuatan ini terbongkar setelah santri yang jadi korban dan pengajar di pondok melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Baca Juga: Harta Kekayaan Suahasil Nazara Rp78 M: Lampaui Sri Mulyani, Jadi Orang Paling Tajir di Kemenkeu

Load More