PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA - Masih ingat kasus pencabulan tujuh santri yang dilakukan guru ngaji salah satu pondok pesantren di Banjarnegara? Terdakwa telah divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara. Majelis hakim setuju dengan dakwaan jaksa.
Beberapa pertimbangan hakim antara lain pelaku sebagai guru ngaji tidak menunjukkan teladan yang baik. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berdampak luar biasa kepada korban yang masih anak-anak dan berdampak secara psikososial terhadap keluarga korban.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menyebabkan korban lebih dari satu orang," ujar bunyi putusan majelis hakim.
Terdakwa Memiliki Kelainan Seksual
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa memiliki kelainan seksual. Terdakwa mempunyai ketertarikan dengan anak laki-laki.
Namun tidak sembarang anak laki-laki. Anak laki-laki yang diinginkan yang secara fisik berkulit putih dan berwajah tampan.
Terdakwa melakukan perbuatan di rumah. Pelaku menjemput santri di malam hari dan melakukan pencabulan di rumah pelaku.
Perbuatan ini terbongkar setelah santri yang jadi korban dan pengajar di pondok melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Baca Juga: Harta Kekayaan Suahasil Nazara Rp78 M: Lampaui Sri Mulyani, Jadi Orang Paling Tajir di Kemenkeu
Berita Terkait
-
Polres Banjarnegara Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Pelajar Bersenjata Tajam, 16 Anak Diamankan
-
Tak Kuat Nanjak, Truk Angkut Rombongan Siswa SMK di Banjarnegara Terguling, Sopir Jadi Tersangka
-
Aku Balike Arep Nganggo Sepatu Anyar, Sedekah Sepatu di Madin Al Inaba Banjarnegara
-
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Banjarnegara, Getaran Terasa di Kepakisan dan Batur
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'