Hal tersebut menjadi penting dalam RJ, karena tujuan dari konsep ini adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.
Jika pelaku tidak mengakui kesalahannya, maka sulit bagi korban dan pihak lain untuk memulihkan hubungan yang rusak.
3. Korban Mengalami Dampak
RJ juga memperhatikan dampak yang dialami oleh korban. Korban harus merasa aman dan nyaman dalam proses RJ dan harus diberikan kesempatan untuk berbicara.
Utamanya tentang pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban juga harus mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf jika ia merasa ada hal yang perlu untuk memulihkan semuanya.
4. Menghormati Hukum dan Hak Asasi Manusia
RJ tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sehingga dilarang munculnya paksaan.
Sebab proses RJ harus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, seperti prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
5. Adanya Fasilitator atau Mediator
Baca Juga: Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20
RJ membutuhkan kehadiran fasilitator atau mediator yang dapat membantu memfasilitasi dialog antara pelaku kejahatan dan korban.
Fasilitator atau mediator tersebut harus memahami konsep RJ dan memiliki kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dengan kedua belah pihak.
Meski dalam praktiknya, RJ belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di Indonesia. Namun, pendekatan ini menawarkan alternatif pendekatan pelaku kejahatan dan korban.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengenalkan konsep ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meski ada beberapa kasus tidak relevan dengan cara ini.***
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
-
Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib