Hal tersebut menjadi penting dalam RJ, karena tujuan dari konsep ini adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.
Jika pelaku tidak mengakui kesalahannya, maka sulit bagi korban dan pihak lain untuk memulihkan hubungan yang rusak.
3. Korban Mengalami Dampak
RJ juga memperhatikan dampak yang dialami oleh korban. Korban harus merasa aman dan nyaman dalam proses RJ dan harus diberikan kesempatan untuk berbicara.
Utamanya tentang pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban juga harus mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf jika ia merasa ada hal yang perlu untuk memulihkan semuanya.
4. Menghormati Hukum dan Hak Asasi Manusia
RJ tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sehingga dilarang munculnya paksaan.
Sebab proses RJ harus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, seperti prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
5. Adanya Fasilitator atau Mediator
Baca Juga: Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20
RJ membutuhkan kehadiran fasilitator atau mediator yang dapat membantu memfasilitasi dialog antara pelaku kejahatan dan korban.
Fasilitator atau mediator tersebut harus memahami konsep RJ dan memiliki kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dengan kedua belah pihak.
Meski dalam praktiknya, RJ belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di Indonesia. Namun, pendekatan ini menawarkan alternatif pendekatan pelaku kejahatan dan korban.
Oleh karena itu, penting untuk terus mengenalkan konsep ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meski ada beberapa kasus tidak relevan dengan cara ini.***
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK
-
Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Review POCO F8 Ultra: Paket Sultan Harga Masih Masuk Akal
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
Kim Sung Cheol dan Jin Ki Joo Berpotensi Bintangi Drama Sleeping Doctor
-
Santi Cazorla Kritik La Liga, Sebut Jauh di Belakangan Premier League
-
Viral di Media Sosial, Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
-
Punya Garasi Cuma Lebar 2,5 Meter? Ini 5 Mobil Pendek yang Pintunya Masih Bisa Dibuka Lebar
-
FTSE Russell Susul MSCI, Tunda Peninjauan IHSG di Tengah Penentuan Free Float
-
Operasi Kaki, Jack Grealish Akhiri Musim Lebih Cepat
-
Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
-
Siapa Jael Pawirodihardjo? Striker Keturunan Indonesia yang Cetak Gol Dalam Laga Debut di Belanda