/
Senin, 03 April 2023 | 11:36 WIB
AKBP Hendri Yulianto Kapolres Banjarnegara

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutur dia.

AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan. 

"Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi," pungkasnya. (Cezza) 

Load More