PURWOKERTO.SUARA.COM - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.
Akibat kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21). Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.
"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain meneruskan postingan,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip PMJ News, Kamis (6/4/2023)
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.
“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.
Sementara untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.
"Pesan langsung ini untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi," ujarnya.
"Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet," ujar Auliyansyah menirukan pesan itu.
Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.
Baca Juga: Update Ranking BWF: Gregoria Dekat ke 10 Besar, Fajar / Rian Kukuh di Peringkat Satu Dunia
Sebab dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Beredar Status WA Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pihak Kepolisian Identifikasi Sang Penyebar
-
Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya
-
Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE
-
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Pesan Ketua Umum PSSI ke John Herdman: Jangan Remehkan Saint Kitts and Nevis!
-
Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia, Spesifikasi Lengkap dan Fitur Galaxy AI Terbaru 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Persib Bandung Tanpa Bojan Hodak saat Hadapi Madura United, Federico Barba Tanggapi Santai
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
Dari Jantung Pertahanan ke Lini Tengah, Ini Kunci Sukses Jordi Amat di Persija
-
Mitsubishi Xpander Tawarkan Kemewahan dan Fitur Canggih yang Sulit Disaingi Rival Low MPV