PURWOKERTO.SUARA.COM - AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Mario Dandy Satriyo (20) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) dilansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Reza Prasetyo Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menyatakan JPU juga mengajukan banding. “Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding,” ujar Reza.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam waktu sepekan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, di antaranya yakni anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Baca Juga: Aturan Baru Jam Kerja PNS, Bisa Kerja Dari Mana Saja?
Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.
Namun, David Ozora masih diharuskan menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.***
Berita Terkait
-
Jangan Keliru, Ini 7 Golongan yang Dianjurkan Menerima Zakat Fitrah : Lengkap dengan Sebab
-
Mengenal Cidera Otak Berat dan Besaran Biaya Pemulihannya : Belajar dari Koran David Ozora
-
Jelang Sidang Pengacara Mario Dandy Diganti, Kok Bisa ? Begini Aturan Penunjukan Pengacara di Kasus Pidana
-
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Desak Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Usut Tuntas
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Ordal PSSI Ungkap Alasan John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali
-
4 Juara Dunia F1 Belum Cukup, Max Verstappen Incar Nurburgring 24 Jam
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman