/
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:34 WIB
Suasana konter layanan BPJS Kesehatan. (BPJS kesehatan)

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh porgram lain

Baca Juga: PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Lantaran Terbukti Jual Lima Kilogram Sabu

Load More