PURWOKERTO.SUARA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap para pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu.
Pada unggahan di akun Instagram @satlantaspolresmetrojaksel terlihat dua mobil mewah yang diberhentikan di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/5/2023).
Dua mobil yang diberhentikan di antaranya Toyota Vellfire yang menggunakan pelat “RF” palsu dan mobil Pajero Sport yang kedapatan menggunakan pelat dinas TNI palsu.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kedua mobil tersebut dilakukan penindakan dengan tilang manual.
Kedua pengendara mobil tersebut kemudian ditindak dan diminta untuk langsung mengganti dengan pelat mobil yang asli, lantaran pelat palsu tidak sesuai dengan surat kendaraan dan peruntukannya.
“Plat Rahasia yang tidak sesuai peruntukannya,” ucap Bayu.
Lebih lanjut Bayu menyebut pihaknya hari ini sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar khusus pelat nomor polisi sebanyak delapan kendaraan.
“Hari ini total ada 8 kendaraan yang pelanggaran nopol,” sebutnya.
Ditambahkan Bayu bahwa seluruh delapan kendaraan yang ditindak tilang terkait pelat nopol tidak terjaring dalam razia, melainkan yang terlihat dalam petugas di lapangan dan juga wilayah yang tidak tertangkap kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Kasus LSD di Kebumen Tertinggi di Jateng, Pemkab Gencarkan Vaksinasi
Untuk diketahui, Pemalsuan plat nomor kendaraan adalah pelanggaran hukum yang serius di banyak yurisdiksi.
Aturan terkait pemalsuan plat nomor bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya melibatkan hukuman dan sanksi yang tegas. Berikut adalah gambaran umum aturan hukum pemalsuan plat nomor:
1. Undang-Undang Lalu Lintas:
Di sebagian besar negara, undang-undang lalu lintas mengatur penggunaan dan pemasangan plat nomor kendaraan yang sah dan valid.
Pemalsuan plat nomor melanggar undang-undang lalu lintas dan dapat dikenai sanksi yang beragam, termasuk denda, penahanan kendaraan, dan pencabutan izin mengemudi.
2. Pemalsuan Identitas:
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !
-
Terjerat Kasus Penipuan, Akbar "Ajudan Pribadi" Ditangkap Polisi
-
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terancam Pasal Berlapis
-
Diduga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Pusat, Anak Pejabat Kantor Pajak Ditahan Polisi, Hobi Pamer Kekayaan Disorot Netizen
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar