RanahSuara.id - Barang bukti sabu seberat 35 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 09.51 WIB.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus satu bulan yang lalu yakni seberat 41,4 kilogram.
Sebanyak delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu, masing-masing berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Teddy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14-21 Mei 2022 lalu. Sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dan sisanya dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum.
Ia menjelaskan, bahwa dari delapan tersangka, enam diantaranya adalah sebagai bandar. Kemudian ada satu tersangka merupakan bandar besar.
Namun terang Teddy, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.
"Pasca penangkapan, kita baru merilis delapan tersangka, karena setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap beberapa orang tersangka lagi yang ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya dikutip dari suarasumbar.id, Rabu (15/6/2022).
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak sampai hari ini saja.
"Misalkan kita mampu mengungkap kilo, itu baru 20 persen yang baru ketangkap. Sedangkan 80 persennya belum ditangkap. Artinya yang belum ditangkap masih banyak," bebernya.
Teddy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering terjadi di tempat sentral dan tempat pembelanjaan juga sering terjadi.
Hal ini terangnya, karena tempat-tempat itu merupakan sebagai tempat strategis dalam mengedarkan narkoba.
"Dalam hal ini, tidak hanya polisi, peran masyarakat dan stakeholder terkait harus memiliki peran aktif. Karena dunia narkoba ini begitu cerdik dan sangat licik," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram senilai Rp62 miliar.
Dari delapan orang yang ditangkap, dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.
Selain itu, tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Kemudian, tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram.
Sementara itu, tersangka lainnya dikategorikan sebagai pemakai.
Berita Terkait
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026