/
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:15 WIB
Suara.com/B. Rahmat

RanahSuara.id - Barang bukti sabu seberat 35 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 09.51 WIB.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus satu bulan yang lalu yakni seberat 41,4 kilogram.

Sebanyak delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu, masing-masing berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). 

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Teddy mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 14-21 Mei 2022 lalu. Sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dan sisanya dijadikan sebagai bukti dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, bahwa dari delapan tersangka, enam diantaranya adalah sebagai bandar. Kemudian ada satu tersangka merupakan bandar besar.

Namun terang Teddy, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus.

"Pasca penangkapan, kita baru merilis delapan tersangka, karena setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap beberapa orang tersangka lagi yang ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya dikutip dari suarasumbar.id, Rabu (15/6/2022).

Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak sampai hari ini saja.

"Misalkan kita mampu mengungkap kilo, itu baru 20 persen yang baru ketangkap. Sedangkan 80 persennya belum ditangkap. Artinya yang belum ditangkap masih banyak," bebernya.

Teddy mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering terjadi di tempat sentral dan tempat pembelanjaan juga sering terjadi.

Hal ini terangnya, karena tempat-tempat itu merupakan sebagai tempat strategis dalam mengedarkan narkoba.

"Dalam hal ini, tidak hanya polisi, peran masyarakat dan stakeholder terkait harus memiliki peran aktif. Karena dunia narkoba ini begitu cerdik dan sangat licik," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram senilai Rp62 miliar.

Dari delapan orang yang ditangkap, dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Load More