Suara.com - Panjat pinang merupakan salah satu perlombaan tradisional Indonesia yang dilakukan dengan memanjat pohon pinang (atau pohon lainnya) yang sudah dikuliti dan diberi cairan pelicin.
Tujuan utama dari perlombaan ini adalah untuk memperebutkan barang-barang yang digantungkan di atas pohon tersebut, biasanya diadakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Yang menghebohkan, ada lomba panjat pinang yang dinarasikan berhadiah 'janda' di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Lantas, seperti apa Islam memandang panjat pinang berhadiah ini?
Hukum panjat pinang dalam Islam masih dipertanyakan dan tergantung pada konteks pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa pandangan dan analisis:
1. Unsur Judi
Jika panjat pinang melibatkan uang pendaftaran yang dikumpulkan dan dijadikan hadiah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk perjudian, yang diharamkan dalam Islam.
KH Yahya Zainul Ma’arif menyatakan bahwa praktik tersebut mirip dengan aktivitas judi dan haram. Penelitian Muslim (2021) juga menunjukkan bahwa panjat pinang kupon di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu memiliki unsur judi dan bertentangan dengan syariat Islam.
2. Pandangan Ulama
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan bahwa hukumnya boleh jika tidak ada unsur judi atau penipuan dalam pelaksanaannya. Namun, jika ada unsur penipuan atau perjudian, maka itu haram.
3. Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang jika melibatkan unsur judi atau penipuan.
4. Konteks Pelaksanaan
Komunitas Historia Indonesia juga mengharamkan panjat pinang karena tidak memberikan manfaat dalam menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia dan karena kegiatan tersebut cenderung membuat bangsa Indonesia tidak mengenal sejarah para pahlawannya.
Dalam keseluruhan, panjat pinang yang melibatkan uang pendaftaran dan hadiah berdasarkan uang apalagi 'janda' dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung unsur judi. Namun, jika pelaksanaannya tidak melibatkan unsur judi, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?
-
5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar
-
BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO
-
3 Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Jutaan, Pilihan Menarik untuk Dipinang
-
Reward Pemda Berprestasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan dengan Pembinaan Daerah
-
Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!