Suara.com - Panjat pinang merupakan salah satu perlombaan tradisional Indonesia yang dilakukan dengan memanjat pohon pinang (atau pohon lainnya) yang sudah dikuliti dan diberi cairan pelicin.
Tujuan utama dari perlombaan ini adalah untuk memperebutkan barang-barang yang digantungkan di atas pohon tersebut, biasanya diadakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Yang menghebohkan, ada lomba panjat pinang yang dinarasikan berhadiah 'janda' di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Lantas, seperti apa Islam memandang panjat pinang berhadiah ini?
Hukum panjat pinang dalam Islam masih dipertanyakan dan tergantung pada konteks pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa pandangan dan analisis:
1. Unsur Judi
Jika panjat pinang melibatkan uang pendaftaran yang dikumpulkan dan dijadikan hadiah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk perjudian, yang diharamkan dalam Islam.
KH Yahya Zainul Ma’arif menyatakan bahwa praktik tersebut mirip dengan aktivitas judi dan haram. Penelitian Muslim (2021) juga menunjukkan bahwa panjat pinang kupon di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu memiliki unsur judi dan bertentangan dengan syariat Islam.
2. Pandangan Ulama
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan bahwa hukumnya boleh jika tidak ada unsur judi atau penipuan dalam pelaksanaannya. Namun, jika ada unsur penipuan atau perjudian, maka itu haram.
3. Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang jika melibatkan unsur judi atau penipuan.
4. Konteks Pelaksanaan
Komunitas Historia Indonesia juga mengharamkan panjat pinang karena tidak memberikan manfaat dalam menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia dan karena kegiatan tersebut cenderung membuat bangsa Indonesia tidak mengenal sejarah para pahlawannya.
Dalam keseluruhan, panjat pinang yang melibatkan uang pendaftaran dan hadiah berdasarkan uang apalagi 'janda' dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung unsur judi. Namun, jika pelaksanaannya tidak melibatkan unsur judi, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
-
Dusta Indah dan Doa yang Nyata: Mengenal Sosok Ibu dalam Karya Kang Maman
-
Sempat Berseteru di Acara TV, Feri Amsari Akui Abu Janda Ada 'Niat Jahat'
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup