Suara.com - Panjat pinang merupakan salah satu perlombaan tradisional Indonesia yang dilakukan dengan memanjat pohon pinang (atau pohon lainnya) yang sudah dikuliti dan diberi cairan pelicin.
Tujuan utama dari perlombaan ini adalah untuk memperebutkan barang-barang yang digantungkan di atas pohon tersebut, biasanya diadakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Yang menghebohkan, ada lomba panjat pinang yang dinarasikan berhadiah 'janda' di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Lantas, seperti apa Islam memandang panjat pinang berhadiah ini?
Hukum panjat pinang dalam Islam masih dipertanyakan dan tergantung pada konteks pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa pandangan dan analisis:
1. Unsur Judi
Jika panjat pinang melibatkan uang pendaftaran yang dikumpulkan dan dijadikan hadiah, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk perjudian, yang diharamkan dalam Islam.
KH Yahya Zainul Ma’arif menyatakan bahwa praktik tersebut mirip dengan aktivitas judi dan haram. Penelitian Muslim (2021) juga menunjukkan bahwa panjat pinang kupon di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu memiliki unsur judi dan bertentangan dengan syariat Islam.
2. Pandangan Ulama
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan bahwa hukumnya boleh jika tidak ada unsur judi atau penipuan dalam pelaksanaannya. Namun, jika ada unsur penipuan atau perjudian, maka itu haram.
3. Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi kegiatan panjat pinang jika melibatkan unsur judi atau penipuan.
4. Konteks Pelaksanaan
Komunitas Historia Indonesia juga mengharamkan panjat pinang karena tidak memberikan manfaat dalam menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia dan karena kegiatan tersebut cenderung membuat bangsa Indonesia tidak mengenal sejarah para pahlawannya.
Dalam keseluruhan, panjat pinang yang melibatkan uang pendaftaran dan hadiah berdasarkan uang apalagi 'janda' dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengandung unsur judi. Namun, jika pelaksanaannya tidak melibatkan unsur judi, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup