Suara.com - Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak sehat dan sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar?
Hukum menerima uang serangan fajar dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Dalam tayangan video, ustaz asal Sumatera Utara itu secara tegas menyatakan kalau uang serangan fajar adalah haram.
"Ulama menggolongkannya sebagai riswa arasyi (suap), yang memberi wal murtasyi, yang menerima la'ana rasulullah, dilaknat Rasulullah," katanya.
Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT bahkan berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW tentang suap, di mana Beliau telah dengan tegas melaknat perilaku suap.
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah SWT. Dan uang serangan fajar termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.
Lalu, apa dampak kalau u mat muslim menerima uang serangan fajar? Hal ini, bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup