Suara.com - Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak sehat dan sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar?
Hukum menerima uang serangan fajar dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Dalam tayangan video, ustaz asal Sumatera Utara itu secara tegas menyatakan kalau uang serangan fajar adalah haram.
"Ulama menggolongkannya sebagai riswa arasyi (suap), yang memberi wal murtasyi, yang menerima la'ana rasulullah, dilaknat Rasulullah," katanya.
Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT bahkan berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW tentang suap, di mana Beliau telah dengan tegas melaknat perilaku suap.
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah SWT. Dan uang serangan fajar termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.
Lalu, apa dampak kalau u mat muslim menerima uang serangan fajar? Hal ini, bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan