Suara.com - Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak sehat dan sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar?
Hukum menerima uang serangan fajar dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Dalam tayangan video, ustaz asal Sumatera Utara itu secara tegas menyatakan kalau uang serangan fajar adalah haram.
"Ulama menggolongkannya sebagai riswa arasyi (suap), yang memberi wal murtasyi, yang menerima la'ana rasulullah, dilaknat Rasulullah," katanya.
Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT bahkan berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW tentang suap, di mana Beliau telah dengan tegas melaknat perilaku suap.
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah SWT. Dan uang serangan fajar termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.
Lalu, apa dampak kalau u mat muslim menerima uang serangan fajar? Hal ini, bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis