Suara.com - Serangan fajar adalah praktik politik yang tidak sehat dan sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menerima uang serangan fajar?
Hukum menerima uang serangan fajar dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official. Dalam tayangan video, ustaz asal Sumatera Utara itu secara tegas menyatakan kalau uang serangan fajar adalah haram.
"Ulama menggolongkannya sebagai riswa arasyi (suap), yang memberi wal murtasyi, yang menerima la'ana rasulullah, dilaknat Rasulullah," katanya.
Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah SWT bahkan berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan, ada hadis Rasulullah SAW tentang suap, di mana Beliau telah dengan tegas melaknat perilaku suap.
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah SWT. Dan uang serangan fajar termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.
Lalu, apa dampak kalau u mat muslim menerima uang serangan fajar? Hal ini, bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Dengan menerima uang serangan fajar, itu artinya kita mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya