Suara.com - Membayar fidyah merupakan salah satu solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Fidyah puasa adalah memberikan makanan kepada fakir miskin.
Ketentuan ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan fakir miskin.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, salah satu pandangan yang berkembang dalam menentukan besaran fidyah puasa adalah menyesuaikannya dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana aturan yang diterapkan dalam kaffarat sumpah.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 89, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai kaffarat tidak memiliki standar tetap, melainkan mengikuti harga makanan yang biasa dikonsumsi individu tersebut.
Jika seseorang terbiasa menghabiskan Rp 13.000 untuk sekali makan, maka fidyah puasa yang harus dibayarkan juga sebesar Rp 13.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika pengeluaran makan hanya Rp 8.000, maka besaran fidyah pun sebesar Rp 8.000.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah puasa dibayarkan sebesar satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh konsumsi dalam sehari. Hal ini sesuai dengan konsep kaffarat sumpah, yang menyesuaikan makanan dengan kebiasaan seseorang, bukan seluruh biaya makan dalam sehari. Oleh karena itu, besaran fidyah dapat berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi individu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah puasa tidak harus dihitung berdasarkan standar tetap seperti 0,6 kg beras, tetapi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Bahkan, bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, kewajiban ini tidak berlaku.
Pada akhirnya, pembayaran fidyah bergantung pada kejujuran dalam menilai kemampuan diri sendiri. Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam hati menjadi landasan utama dalam menetapkan besaran fidyah puasa yang sesuai.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
-
Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Haruskah Bayar Fidyah Lagi? Ini Penjelasannya
-
Hamil Haid Saat Puasa: Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya