Suara.com - Membayar fidyah merupakan salah satu solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Fidyah puasa adalah memberikan makanan kepada fakir miskin.
Ketentuan ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan fakir miskin.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, salah satu pandangan yang berkembang dalam menentukan besaran fidyah puasa adalah menyesuaikannya dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana aturan yang diterapkan dalam kaffarat sumpah.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 89, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai kaffarat tidak memiliki standar tetap, melainkan mengikuti harga makanan yang biasa dikonsumsi individu tersebut.
Jika seseorang terbiasa menghabiskan Rp 13.000 untuk sekali makan, maka fidyah puasa yang harus dibayarkan juga sebesar Rp 13.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika pengeluaran makan hanya Rp 8.000, maka besaran fidyah pun sebesar Rp 8.000.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah puasa dibayarkan sebesar satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh konsumsi dalam sehari. Hal ini sesuai dengan konsep kaffarat sumpah, yang menyesuaikan makanan dengan kebiasaan seseorang, bukan seluruh biaya makan dalam sehari. Oleh karena itu, besaran fidyah dapat berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi individu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah puasa tidak harus dihitung berdasarkan standar tetap seperti 0,6 kg beras, tetapi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Bahkan, bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, kewajiban ini tidak berlaku.
Pada akhirnya, pembayaran fidyah bergantung pada kejujuran dalam menilai kemampuan diri sendiri. Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam hati menjadi landasan utama dalam menetapkan besaran fidyah puasa yang sesuai.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
-
Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Haruskah Bayar Fidyah Lagi? Ini Penjelasannya
-
Hamil Haid Saat Puasa: Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis