Suara.com - Membayar fidyah merupakan salah satu solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Fidyah puasa adalah memberikan makanan kepada fakir miskin.
Ketentuan ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan fakir miskin.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, salah satu pandangan yang berkembang dalam menentukan besaran fidyah puasa adalah menyesuaikannya dengan harga makanan yang biasa dikonsumsi, sebagaimana aturan yang diterapkan dalam kaffarat sumpah.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 89, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menunjukkan bahwa nilai kaffarat tidak memiliki standar tetap, melainkan mengikuti harga makanan yang biasa dikonsumsi individu tersebut.
Jika seseorang terbiasa menghabiskan Rp 13.000 untuk sekali makan, maka fidyah puasa yang harus dibayarkan juga sebesar Rp 13.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika pengeluaran makan hanya Rp 8.000, maka besaran fidyah pun sebesar Rp 8.000.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah puasa dibayarkan sebesar satu kali makan per hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh konsumsi dalam sehari. Hal ini sesuai dengan konsep kaffarat sumpah, yang menyesuaikan makanan dengan kebiasaan seseorang, bukan seluruh biaya makan dalam sehari. Oleh karena itu, besaran fidyah dapat berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi individu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fidyah puasa tidak harus dihitung berdasarkan standar tetap seperti 0,6 kg beras, tetapi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Bahkan, bagi mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, kewajiban ini tidak berlaku.
Pada akhirnya, pembayaran fidyah bergantung pada kejujuran dalam menilai kemampuan diri sendiri. Keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dalam hati menjadi landasan utama dalam menetapkan besaran fidyah puasa yang sesuai.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
-
Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas, Haruskah Bayar Fidyah Lagi? Ini Penjelasannya
-
Hamil Haid Saat Puasa: Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum