Selebtek.suara.com - Pihak Kepolisian menjemput paksa Medina Zein karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Medina Zein tak kunjung memenuhi panggilan polisi, meski berkas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Marissya Icha dinyatakan lengkap atau P21 sejak 11 April 2022.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan membawa surat perintah dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dilansir PMJ News, Kamis (7/7/2022).
Menurut Zulpan, Medina Zein dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian laporan polisi terhadap Medina Zein akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jkaarta Selatan.
"Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Zulpan menjelaskan hari ini akan dilakukan Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.
Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman. Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gugatan Cerai Terkuak, Nathalie Holscher Hapus Semua Foto-foto Sule di Instagram
Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).(*)
Sumber : PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
-
5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot
-
Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
-
Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy