Selebtek.suara.com - Pengacara Farhat Abbas turut mengomentari kasus ibu-ibu bermobil mewah yang kedapatan mencuri cokelat di salah satu minimarket Alfamart, yang sudah berakhir damai.
Melalui Instagramnya, Farhat Abbas membuat pernyataan yang membuat publik geram.
Pasalnya, ia menyebut dirinya mendukung ibu pencuri cokelat yang bernama Mariana itu.
Menurut dia, aksi Mariana mengambil cokelat dari rak Alfamart tidak bisa disebut sebagai pencurian. melainkan tidak sengaja terbawa.
"Bukan pencurian cokelat! Hanya mungkin kebawa aja," tulis Farhat Abbas, sebagaimana dilansir Suara.com.
Farhat malah menyebut tindakan kasir Alfamart yang memvideokan Mariana bukanlah hal yang benar.
Menurut mantan suami NIa Daniaty itu, mestinya pegawai Alfamart itu hanya menegur, bukan memvideokan hingga menjadi viral.
"Tinggal tegur dan dikembalikan. Hal kecil ini! Justru yang merekam dan memviralkan yang bisa kena pidana!," sambungnya.
Selain itu, alumnus Universitas Pasundan itu mengungkap aksi ibu-ibu bermobil Mercy tersebut tidak bisa dipidanakan.
"Pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan maksimal 3 bulan! Sedangkan UU ITE di atas 4 tahun. Sudahlah hei toko kelontong," ujarnya.
Baca Juga: Momentum HUT RI ke-77 Tahun, Bagaimana Kita Memaknai Kemerdekaan?
Dalam penutupnya, Farhat Abbas juga menyindir tingkah laku netizen yang men-doxing data pribadi ibu-ibu bermobil Mercy tersebut.
"Netizen itu juga ada jahatnya. Contoh kasus cokelat lupa bayar, diviralkan. Suara netizen itu angin-anginan, emang gak boleh ya naik Mercy lupa bayar cokelat?" pungkasnya.
Unggahan story Instagram Farhat Abbas ini dibagikan ulang lewat akun gosip @nyinyir_update_official dan menjadi perbincangan hangat netizen.
"Si paling ngerti hukum," tulis seorang netizen, "Kan udah kelar masalahnya, kenapa dia baru nimbrung," tutur netizen lain, "Dia mau pansos tapi kagak laku," kata netizen yang lainnya.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kasus Sudah Damai, Farhat Abbas Muncul Bela Pengutil Cokelat Alfamart: Ibu Itu Lupa Bayar
-
Kisah Sukses Pendiri Alfamart: Belajar Bisnis dari 'Jaga Kios' dan Tak Lulus SD
-
Alasan UU ITE Disebut Pasal Karet dan Multitafsir, Begini Penjelasannya
-
Bela Ibu-ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Farhat Abbas : Sudahlah Hei Toko Kelontong
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
7 Tempat Bukber Ramah Anak di Palembang, Ada Playground Biar Si Kecil Betah
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Buntut Kasus Rasisme Vinicus Jr, Bakal Ada Sanksi Berat untuk Pemain yang Tutup Mulut di Lapangan
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib