Selebtek.suara.com - Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias rigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tersangka tersebut yakni Putri Candrawathi.
Penetapan ini membuat istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang terkena pasal 338 KUHP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sebelumnya Polri sudah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy bernama Kuat Maruf.
Polri mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Ferdy sambo juga berupaya merekayasa kematian Brigadir J dengan menembakan senjata HS milik korban ke dinding di sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar kerkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (*)
Baca Juga: Jessica Pegula Singkirkan Emma Raducanu di Babak Ketiga Cincinnati Masters
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
8 Promo Viva Cosmetics untuk Skincare dan Makeup Spesial Maret 2026
-
Min Hee Jin Siap Lepas Rp300 Miliar Demi Satukan Kembali 5 Anggota NewJeans
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Raihan Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditahan di Sel Terpisah
-
Selamat Tinggal, Sriwijaya FC Degradasi ke Liga 3
-
RESMI! Liga Champions Asia Ditunda Buntut Perang AS-Iran
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Evaluasi Van Gastel usai PSIM Yogyakarta Kembali ke Jalur Kemenangan
-
Usia 32 Tahun, Michael Carrick 'Spill' Nasib Harry Maguire