/
Kamis, 01 September 2022 | 08:07 WIB
Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka (YouTube POLRI TV)

Selebtek.suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipekenankan pulang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam. Ia tidak ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap alias Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Selain memiliki anak kecil, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kondisi kesehatan kliennya tidak stabil. Usai dikonfrontir dengan tersangka Bharada E, Brigadir RR, dan KM serta saksi atas nama Susi di Bareskrim Polri, istri mantan Kadiv Propam Polri itu diijinkan pulang.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.

Meski permohonan tersebut dikabulkan, Putri diminta penyidik melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan konfrontrasi yang dimulai Rabu pukul 11.00 WIB, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke kliennya berjumlah 23 poin. 

Pertanyaan itu merujuk peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan juga kejadian di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun Arman enggan mengungkapkan materi yang ditanyakan oleh penyidik.

"Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan

Di sisi lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengabulkan permintaan Bareskrim untuk mencekal Putri Candrawathi ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya mengatakan pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 23 Agustus lalu dan akan berlaku hingga 11 September mendatang.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dilansir Suara.com.(*)

Sumber: Suara.com

Load More