Selebtek.suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Terkait penetapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hakim Sudrajad akan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan proses pidana.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Mukti dalam konferensi persnya, dilansir Suara.com, Jumat (23/9/2022).
"Didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti
Apabila dalam pemeriksaan nanti KY menemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat, tentunya tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sudrajad.
Vonis tersebut akan diputuskan dengan terlebih dahulu menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH).
"Apabila cukup bukti, Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan MKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya
Mukti pun berharap KY bersama KPK dapat berjalan bersamaan dalam menyelesaikan kasus suap Hakim Sudrajat yang sudah mencoreng peradilan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Jepang Akan Longgarkan Aturan COVID-19 di Perbatasan
"Kami berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY (Komisi Yudisial) sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," imbuhnya
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022).
Dalam penyelidikannya, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dari 10 orang tersangka, KPK menetapkan sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Berita Terkait
-
Gegara Hakim Agung Gampang Disuap, DPR Takut Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum
-
Tak Punya Utang, Segini Harta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap
-
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Tersangka Kasus Suap MA
-
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimayati Sebagai Tersangka Kasus Suap, Uang Rp2,6 Miliar Disita
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint untuk Bibir Hitam Agar Cerah dan Merona
-
Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras