Suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Mahkamah Agung (MA) itu terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu (21/9/2022).
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di MA. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan ada 10 tersangka, termasuk salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan uang sebanyak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Hakim Agung Sudrajad, diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Lantas, berapakah harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus korupsi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didapatkan dari situs KPK pada hari Kamis (22/9/2022), Hakim Agung Sudrajad memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 10,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan pada laporan Hakim Agung Sudrajad kepada LHKPN-nya pada bulan Maret 2022 guna kebutuhan laporan periodik 2021.
Hakim Agung Sudrajad tercatat memiliki sebanyak delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilai dari tanah dan bangunan tersebut diketahui senilai Rp 2.455.796.000 atau setara dengan Rp 2,4 miliar.
Tidak hanya itu, Hakim Agung Sudrajad juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV dengan total nilai Rp 209 juta.
Baca Juga: Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 atau Rp 8 miliar. Sudrajad juga tidak memiliki utang.
Jadi, total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Agung Sudrajad adalah sebanyak Rp 10,7 miliar.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjeratnya bermula pada saat Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut kemudian menghadapi gugatan pailit dari sebanyak 10 anggotanya.
Pada tanggal 1 Agustus 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang kemudian menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan KSP Intidana.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Intidana pailit.
KPK pun melaksanakan operasi tangkap tangan, dan menangkap sebanyak 10 orang, enam orang di antaranya sudah menjalani penahanan sementara. Sedangkan, empat lainnya belum ditahan, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berita Terkait
-
Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
-
Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK
-
Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA
-
Sejarah KSP Intidana Hingga Bikin Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK, Masuk Salah Satu Koperasi Terbesar Di Indonesia
-
6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran