Suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Mahkamah Agung (MA) itu terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu (21/9/2022).
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di MA. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan ada 10 tersangka, termasuk salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan uang sebanyak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Hakim Agung Sudrajad, diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Lantas, berapakah harta kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus korupsi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didapatkan dari situs KPK pada hari Kamis (22/9/2022), Hakim Agung Sudrajad memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 10,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan pada laporan Hakim Agung Sudrajad kepada LHKPN-nya pada bulan Maret 2022 guna kebutuhan laporan periodik 2021.
Hakim Agung Sudrajad tercatat memiliki sebanyak delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilai dari tanah dan bangunan tersebut diketahui senilai Rp 2.455.796.000 atau setara dengan Rp 2,4 miliar.
Tidak hanya itu, Hakim Agung Sudrajad juga tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV dengan total nilai Rp 209 juta.
Baca Juga: Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 atau Rp 8 miliar. Sudrajad juga tidak memiliki utang.
Jadi, total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Agung Sudrajad adalah sebanyak Rp 10,7 miliar.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjeratnya bermula pada saat Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut kemudian menghadapi gugatan pailit dari sebanyak 10 anggotanya.
Pada tanggal 1 Agustus 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang kemudian menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus dugaan kepailitan KSP Intidana.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Intidana pailit.
KPK pun melaksanakan operasi tangkap tangan, dan menangkap sebanyak 10 orang, enam orang di antaranya sudah menjalani penahanan sementara. Sedangkan, empat lainnya belum ditahan, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berita Terkait
-
Pecah Telur! Sejarah Baru KPK Tangkap Hakim Agung dalam OTT di MA
-
Respons Komisi Yudisial Usai Penetapan Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK
-
Sosok Yosep Parera, Youtuber Sekaligus Pengacara Ikut Terciduk OTT KPK di MA
-
Sejarah KSP Intidana Hingga Bikin Hakim Agung Sudrajad Tersangka KPK, Masuk Salah Satu Koperasi Terbesar Di Indonesia
-
6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal