/
Selasa, 27 September 2022 | 14:46 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar keberadaan uang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Uang tersebut ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diperiksa KPK (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

Melansir PMJ News, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam. 

Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Meski demikian, penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi berdasarkan berbagai analisa

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Yang Janggal di 'Warung Pecel' Tempat Puan Maharani dan Cak Imin Bertemu, Diskakmat Wong Cilik Beneran!

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Diketahui, Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022)

Dalam penyelidikannya, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di MA oleh KPK diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Terkait penetapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati.

Apabila dalam pemeriksaan nanti KY menemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat, tentunya tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sudrajad.(*)

Load More