Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar keberadaan uang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.
Uang tersebut ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.
KPK memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.
Melansir PMJ News, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam.
Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Meski demikian, penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi berdasarkan berbagai analisa
"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.
Diketahui, Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022)
Dalam penyelidikannya, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di MA oleh KPK diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Terkait penetapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati.
Apabila dalam pemeriksaan nanti KY menemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat, tentunya tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sudrajad.(*)
Berita Terkait
-
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
-
Mahfud MD Segera Racik Formula Reformasi Hukum: Presiden Sangat Serius Tentang Ini
-
Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara MA, 6 Orang Sudah Ditahan!
-
Jadi Tersangka Kasus Suap, Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena