Suara.com - Langkah preventif dan edukatif disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak terulang lagi.
"Terkait pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya 'stakeholder' terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini. Hal itu karena penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara sehingga perlu dilakukan langkah-langkah berikut.
Pertama, koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH belum optimal.
"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar- APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi karena bisa saling mengawasi," ucap Ali.
Kedua, terjadi penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.
Ketiga. lemahnya independensi, pengawasan, dan pengendalian internal.
Ali mengatakan adanya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan juga menjadi "alert" bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi sehingga penegakan hukum jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.
Keempat, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
"Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya sehingga APH akan terawasi kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan," ucap Ali.
KPK lantas mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yaitu melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
"Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum," kata dia.
Menurutnya, aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.
"Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini, yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri," tuturnya.
KPK juga melakukan pendekatan edukatif dengan penguatan integritas para APH. Menurut Ali, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia, mengingat saat ini banyak oknum APH yang tidak berintegritas dan kerap kali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.
"Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
-
Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK
-
Sempat Mangkir, Kades Berjo Suyatno Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
-
Usai Jokowi, MAKI Berharap AHY dan SBY Turut Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
-
Ganjar Kembali Ingatkan Kepada Bupati dan Walikota Soal Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya