Selebtek.suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Aturan seragam sekolah terbaru ini mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan peraturan ini, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan untuk siswa SD, SMP dan SMA yaitu pakaian seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan diantara siswa.
Namun ada hal yang paling disoroti dalam hal ini yaitu mengenai penggunaan pakaian adat. Perlu diketahui bahwa pemakaian baju adat tidak untuk dikenakan setiap hari, melainkan hanya pada hari-hari tertentu.
Untuk hari-hari biasa seperti di hari pelaksanaan upacara bendera, peserta didik atau pelajar tetap menggunakan pakaian nasional dengan atribut lengkap.
Adapun model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022:
1. Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati
2. Peserta Didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Tak Bisa Langsung Dibebaskan
3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Mengenai penggunaan pakaian adat ini tentunya menuai pro dan kontra di kalangan netizen.
“Bagus donk minceu. Biar generasi seterusnya tetap tau mengenal n melestarikan baju adat,” kata erikameylestari45.
“Eh beneran ini bagus n keren drpd pk seragam atasan ngetat trs croptop, bawahannya rok mini diatas lutut mending baju adat atau kebaya,” komentar @illegirlvg.
“PR emak emak makin bertambah mana anak paling ngga betah dipakein ono ini kucrut. Yuk semangatt mamak²,” kata escapeachroom.
“Bantuin sewain pak … atau mendikbud pengadaan baju adat dan bagiin sluruh siswa scra nasional , gratis,” kata adi21yadi.
Berita Terkait
-
37 Nama Pakaian Adat di Indonesia Terbaru dari Seluruh Provinsi
-
Keluarkan Aturan Penggunaan Pakaian Adat ke Sekolah, Kemendikbudristek Diserang Warganet: Idenya Nyusahin Aja!
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan Aturan Sekolah Pakai Baju Adat Untuk Jenjang SD SMP dan SMA
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Hewan Kurban Kehausan, Karantina NTB Salurkan 5.000 Liter Air
-
Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Kejutan! Striker Kelahiran Tondano Lebih Gacor Dibanding Penyerang Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi Smartwatch Samsung Termurah 2026, Fitur Canggih dan Stylish
-
Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Seni Bertahan Hidup dengan Gaji UMR yang Habis Sebelum Bulan Berganti