Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani berharap dirinya segera disidang usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan kliennya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.
Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," ujar Fachmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak, persidangan dapat dilakuakn jika jaksa penuntut umum telah selesai menyusun surat dakwaan.
Diperkirakan surat tersebut akan selesai dalam waktu 20 hari.
"Kita melakukan tahanan titipan tuh selama 20 hari tentunya tergantung JPU, apabila JPU telah selesai menyusun surat dakwaan maka kami akan melimpahkan," ujar Freddy.
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita mirzani
Baca Juga: Cara Daftar Online Anggota Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
"Berdasarkan hasil nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menyatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut belum dapat atau tidak dapat dipenuhi oleh jaksa penuntut umum," kata Freddy.
Freddy menyebut yang menjadi dasar atau alasan penolakan permohonan tersebut adalah tetap berpedoman pada alasan subyektif dan obyektif yang telah diatur oleh KUHP.
Selain itu, JPU menilai sikap Nikita Mirzani tidak kooperatif sejak saat penyidikan hingga tahap 2. JPU mengambil kesimpulan jika penahanan ditangguhkan, dikhawatirkan mempersulit atau menunda pemeriksaan.
JPU juga telah membuat surat penolakan secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak Nikita Mirzani.
"Jadi hari ini juga sudah dibuat surat tertulis dari JPU untuk menjawab surat PH tersebut. Karena permohonannya bersifat tertulis kita jawab juga tertulis," ujar Freddy.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat
-
Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan
-
Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta