/
Selasa, 08 November 2022 | 18:54 WIB
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdananya pada pekan depan.

Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama. Ia menyampaikan Nikita Mirzani akan disidang pada Senin (14/11/2022) mendatang.

"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama dikutip dari Suara.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Uli Purnama, berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).

Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.

Nikita Mirzani (sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu memang menginginkan proses hukumnya berjalan cepat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum artis yang kerap disapa Nyai itu mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca Juga: Gacor! "Duet" ACS dan AH Pemeran Video Kebaya Merah Hasilkan 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang

Hal senada juga disampaikan Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani mendapatkan perawatan akibat sakit syaraf kejepit di punggung beberapa hari lalu. Niki secepatnya kembali ke LP agar persidangannya lancar.

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Load More