Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdananya pada pekan depan.
Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama. Ia menyampaikan Nikita Mirzani akan disidang pada Senin (14/11/2022) mendatang.
"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama dikutip dari Suara.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Uli Purnama, berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).
Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.
Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu memang menginginkan proses hukumnya berjalan cepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum artis yang kerap disapa Nyai itu mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.
Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Gacor! "Duet" ACS dan AH Pemeran Video Kebaya Merah Hasilkan 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang
Hal senada juga disampaikan Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani mendapatkan perawatan akibat sakit syaraf kejepit di punggung beberapa hari lalu. Niki secepatnya kembali ke LP agar persidangannya lancar.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang