SuaraCianjur.id - Ditahannya Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra masih menjadi isu yang gencar diperbincangkan.
Kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan Dito Mahendra sejak lama, hingga akhirnya mau tak mau Nikita Mirzani harus memenuhi hukumannya dibalik jeruji besi.
Nikita Mirzani saat ini dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani, mengungkapkan ketidaksetujuannya atas hukuman yang diderita sang sahabat.
Menurut , hanya karena kerugian Rp 17 juta mengapa Nikita Mirzani sampai harus ditahan dan terancam pasal berat.
"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," tulis Fitri Salhuteru seoerti dikutip dalam unggahannya di Instagram @fitri_salhuteru pada Selasa, (8/11/2022).
Menurut Fitri, seharusnya aparat kepolisian malu ketika harus memperlakukan Nikita Mirzani seperti seorang penjahat besar.
"Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar. Sabar Nikita," kata Fitri Salhuteru.
"Buat yg ga faham, nikita bisa ditahan karena ada pasal yang menimbulkan kerugian. Ya itu informasi dugaan kerugiannya. Ga apa-apa aparat memang berhak karena pasal dan perbuatan nya ada katanya," lanjut Fitri.
Baca Juga: Nikita Mirzani Disidangkan Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai