Selebtek.suara.com - Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hukuman Ferdy Sambo sangat berat yakni hukuman mati. Ada 7 alasan mengapa hakim memutuskan hukuman tersebut.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan ke ajudan yang sudah mengabdi selama 3 tahun.
Kedua, perbuatan suami Putri Candrawathi ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatannya menyebabkan kegaduhan publik.
keempat, perbuatan terdakta dianggap tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya ikut terlibat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
Ketujuh, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan 7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, Hakim Wahyu menjelaskan tak ada yang membuat hukuman menjadi ringan. Apalagi hingga kini ia tak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar