Selebtek.suara.com - Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hukuman Ferdy Sambo sangat berat yakni hukuman mati. Ada 7 alasan mengapa hakim memutuskan hukuman tersebut.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan ke ajudan yang sudah mengabdi selama 3 tahun.
Kedua, perbuatan suami Putri Candrawathi ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatannya menyebabkan kegaduhan publik.
keempat, perbuatan terdakta dianggap tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya ikut terlibat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
Ketujuh, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan 7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, Hakim Wahyu menjelaskan tak ada yang membuat hukuman menjadi ringan. Apalagi hingga kini ia tak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang dengan Retinol? Ini 3 Moisturizer Retinol Lokal Lengkap Review Pembeli
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Cawe-Cawe dalam Muktamar ke-35 PBNU
-
Teringat Rekan Kerja Cantik yang Selalu Menunduk: Pahitnya Menjadi Target Catcalling
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
-
Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?
-
Banyak yang Tak Tahu: Begini Kunci Mengatur Posisi Duduk yang Oke untuk Sopir Mobil
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan