Selebtek.suara.com - Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hukuman Ferdy Sambo sangat berat yakni hukuman mati. Ada 7 alasan mengapa hakim memutuskan hukuman tersebut.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan ke ajudan yang sudah mengabdi selama 3 tahun.
Kedua, perbuatan suami Putri Candrawathi ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatannya menyebabkan kegaduhan publik.
keempat, perbuatan terdakta dianggap tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya ikut terlibat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
Ketujuh, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan 7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, Hakim Wahyu menjelaskan tak ada yang membuat hukuman menjadi ringan. Apalagi hingga kini ia tak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
5 Pilihan Makanan Instan untuk Sahur Anti-Ribet dan Hemat Waktu
-
Merasa Jenuh, Luna Maya Pastikan Suzzanna Jadi Satu-satunya Proyek Filmnya di 2026
-
Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
-
Telin - IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification: Perkuat Keamanan Identitas Digital
-
5 Sepatu Jalan Kaki Sekelas New Balance Versi Brand Lokal, Kualitas Tak Kalah
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat
-
Jadwal Menu Takjil Ramadan 2026 di UMY, Ini Syarat dan Cara Pengambilannya