Selebtek.suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Syahrial menyebut bahwa ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak Bharada E terkait dengan wawancara dirinya dengan salah satu stasiun televisi.
Sebelumnya tertulis salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melarang keras saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.
"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," kata Syahrial.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan redaksi media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelas Syahrial.
Meski tak lagi mendapat perlindungan, LPSK memastikan hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.
Baca Juga: 6 Manfaat Ubi Rebus yang Bagi Kesehatan Tubuh, Cocok Untuk Diet!
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," kata Syahrial.(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Perlindungan Dicabut, LPSK Serahkan Tanggung Jawab Keselamatan dan Keamanan Bharada E Selama Dibui ke Ditjen PAS
-
Ini Poin-poin Celetukan Bharada E di Wawancara TV yang Bikin LPSK Meradang Cabut Perlindungan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap