Selebtek.suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Syahrial menyebut bahwa ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak Bharada E terkait dengan wawancara dirinya dengan salah satu stasiun televisi.
Sebelumnya tertulis salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melarang keras saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.
"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," kata Syahrial.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan redaksi media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelas Syahrial.
Meski tak lagi mendapat perlindungan, LPSK memastikan hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.
Baca Juga: 6 Manfaat Ubi Rebus yang Bagi Kesehatan Tubuh, Cocok Untuk Diet!
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," kata Syahrial.(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Perlindungan Dicabut, LPSK Serahkan Tanggung Jawab Keselamatan dan Keamanan Bharada E Selama Dibui ke Ditjen PAS
-
Ini Poin-poin Celetukan Bharada E di Wawancara TV yang Bikin LPSK Meradang Cabut Perlindungan
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena