SUARA SEMARANG - Ini denda dan hukuman menyalakan flare saat pertandingan sepakbola di dalam stadion.
Ada denda dan hukuman yang harus dutanggung oleh tuan rumah atau kedua belah pihak yakni klub yang sedang bertanding jika ada nyala flare saat pertandingan sepakbola.
Menurut peraturan penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang.
Larangan menyalakan flare ada pada Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut.
Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin.
Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil.
Selanjutnya, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
Kemudian menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu. Terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
- Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Maka, jelas penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.*
Berita Terkait
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Main di Film Bapakmu Kiper, Vidi Bule Ungkap Alasan Nyeleneh Suka Jadi Penjaga Gawang
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung