SUARA SEMARANG - Kementerian Agama resmi menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua untuk madrasah se-Indonesia.
Kemenag menyalurkan dana BOS untuk madrasah tahap 2 sejak Senin, 8 Agustus 2022.
Pengelola madrasah yang lolos tahap verifikasi bisa mencetak bukti upload dokumen persyaratan penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sejak 5 Agustus.
Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp2.520.268.615.000 untuk 49.063 madrasah, terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Setiap jenjang madrasah mendapat total dana BOS yang berbeda, sebagai berikut:
Nominal Dana BOS Kemenag
· Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000.
· Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000.
· Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.
Baca Juga: GOL Jorginho Bawa Kemenangan Perdana Chelsea ke Kandang Lawan Everton Pekan Pertama Liga Inggris
Pencairan dana BOS dari Kemenag dapat dilakukan melalui https://bos.kemenag.go.id.
Adapun pengelola madrasah yang ingin mengambil dana bantuan harus mempersiapkan dokumen pencairan.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan.
Daftar Dokumen untuk Pencairan Pertama
· Bukti upload dari portal BOS.
· Buku tabungan.
· KTP asli.
· Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.
Daftar Dokumen untuk Pencairan Selanjutnya.
· Buku tabungan.
· KTP asli.
· Stempel madrasah.
· Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.
Pencairan dana dapat dilakukan melalui https://bos.kemenag.go.id.
Berikut alur dan cara pencairan dana BOS dari Kemenag.
Cara Pencairan
· Login portal BOS menggunakan akun emis pengelola madrasah.
· Membuat perjanjian kerja sama.
· Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
· Mencetak bukti tanda terima telah unggah dokumen persyaratan.
· Madrasah melaporkan penggunaan data via portal BOS.
· Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
· Datang ke bank dengan membawa dokumen serta bukti tanda terima.
· Serahkan semua dokumen dan tunggu hingga proses pencairan uang selesai.
Demikianlah Alur dan Cara Pencairan Bantuan Dana BOS Tahap 2 Kemenag RI, agar membantu pengetahuan Anda.
Berita Terkait
-
Berikut Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2, Simak Lengkap Dalam Artikel Ini
-
Dana BOS Tahap 2 Kemenag Cair Agustus 2022, Total 2,5 Triliun untuk 49 Ribu Madrasah Se-Indonesia
-
Dapatkan Skin Gratis dengan Klaim Kode Redeem FF Free Fire Rabu 3 Agustus 2022, Cek Sekarang!
-
TERBARU! Kode Redeem FF Free Fire Rabu 3 Agustus 2022, Klaim Sekarang Juga
-
Klaim Kode Redeem FF Free Fire Rabu 3 Agustus 2022, Ada Item Spesial Gratis
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City
-
45 Tahun PTBA: Perkuat Komitmen Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Kerja
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Sinopsis Drive, Sajikan Teror Live Streaming Tak Terduga
-
BKSDA Sumbar Kembali Bongkar Jaringan Perdagangan Tapir di Pasaman, 2 Pelaku Ditangkap
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
Miralem Pjanic Desak Juventus Rekrut Bernardo Silva Jika Gagal Dapatkan Tonali
-
MTF Market 'Fasting Forward', Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
-
WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo Ulah Overstay 15 Tahun, Ibunya WNI